Polisi Samarinda Ungkap Kasus Sabu 2 Kilogram dari Jaringan Lapas Narkotika
KLIKSAMARINDA – Pihak kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran sabu 2 kilogram. Pengungkapan kasus itu dilakukan jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda.
Menurut keterangan dari Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu 19 Januari 2022, polisi Samarinda tak bekerja sendiri.
Mereka menggandeng pihak Lapas Narkotika Samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami bekerjasama dengan Lapas Narkotika berhasil mengamankan 2 kilogram sabu-sabu,” ujar dalam rilis bersama awak media Rabu 19 Januari 2022 di Mapolresta Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba.
Dari informasi warga tersebut, polisi mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Petugas lalu segera lakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu. Minggu 16 Januari 2022, sekitar pukul 20.30 WITA, polisi melihat dua orang mencurigakan di dalam gang.
Mereka berboncengan mengendarai kendaraan motor roda dua jenis Honda Genio dengan nomor polisi KT 3869 B warna hitam.
Polisi lalu menghentikan laju kendaraan kedua orang itu. Keduanya berinisial RF dan JP.
Pada saat itu juga, polisi menggeledah kedua pria yang berboncengan itu.
Polisi lalu menemukan dua kantung plastik ukuran besar warna hitam. Di dalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram.
Masing-masing kantung berisi 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto. Plastik itu merupakan kemasan teh hijau asal Malaysia.
Polisi lalu memeriksa kedua pria itu. Dari pengakuan RF, polisi memperoleh informasi jika barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisila VR.
Atas informasi ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap Gang 1 RT 009 No.031 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF.
Dari keterangan VR ini jika sabu-sabu tersebut milk RK, yang saat ini berada di lapas Narkotika Kelas II Bayur.
Polisi kemudian mengamankan RK.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka. Tersangka pertama adalah RK sebagai pengendali barang (penyedia) haram tersebut dari dalam Lapas Narkotika.
Tersangka kedua adalah RF (31) sebagai pembeli atau yang mengusai barang (penerima). Tersangka ketiga adalah VR (36) sebagai perantara.
“Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kedua tersangka, yaitu RF dan VR, diketahui merupakan “aktor baru” dalam bisnis barang haram itu.
“VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Tetapi RK, menurut Kombes Pol Ary Fadli, yang mengendalikan barang dari dalam lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Berau.
“Kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kombes Pol Ary Fadli menerangkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Antara lain pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut serta dugaan keterlibatan pelaku lain.
“Kalau dilihat, ya ini jaringan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Para pelaku kini mendekam dalam tahanan. Mereka diancam hukuman pidana penjara 6 tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup.
Mereka disangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)