Ketua BEM KM Unmul Dipanggil Polisi
KLIKSAMARINDA – Pihak kepolisian dari Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan pemanggilan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Mulawarman (Unmul).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun Instagram BEM KM Unmul yang memberikan keterangan “Seruan Aksi Kaltim Berduka, Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda”pada 2 November 2021 lalu.
Surat pemanggilan kepolisian tersebut terbit pada Senin, 8 November 2021 dengan nomor B/1808/XI/2021 perihal Permintaan Keterangan. Surat pemanggilan itu beredar di media sosial pada Selasa 9 November 2021.
Dalam surat pemanggilan itu tercantum bahwa pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon agar Saudara dapat hadir dan memberikan keterangan mengenai obyek perkara yang dimaksud pada Rabu, 10 November 2021,” demikian petikan pemanggilan itu menyatakan.
Pasal 310 KUHP berbunyi (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
Pasal 311 KUHP berbunyi (1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, di hukum penjara selama-lamanya empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.
Pasal 207 KUHP berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,
Pasal 208 KUHP berbunyi (1) Barangsiapa mempersiapkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan sesuatu kekuasaan yang ada di negara Indonesia atau bagi sesuatu majelis umum yang ada disana, dengan niat suapaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama – lamanya empat bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4500.