News

Satpolairud Samarinda Tangkap Kurir Narkoba Jalur Sungai Mahakam

KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian dari Satpolairud Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap seorang pemuda yang membawa zat adiktif berupa sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) di perairan Sungai Mahakam, Kamis 7 April 2022 lalu.

Pemuda tersebut berinisial Aw (33). Dia merupakan warga Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Aw tidak berkutik saat polisi menangkapnya di atas kapal. Polisi langsung menggeledah Aw dan menemukan sebuah kotak kecil yang terselip di saku celana Aw.

Setelah memeriksa kotak kecil tersebut, polisi mendapatkan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 22,40 gram bruto.

Selain itu, polisi juga menermukan uang tunai Rp600 ribu dan sebuah unit hanphone.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, dari pemeriksaan, pelaku mengatakan sengaja menjual sabu di atas kapal SPOB tersebut.

Pelaku menjadikan para anak buah kapal yang melintas untuk membeli BBM di kapal SPOB itu sebagai sasaran konsumennya.

“Pelaku merupakan kurir yang mengantarkan sabu-sabu ke atas kapal dari pesanan seseorang. Petugas yang mendapatkan informasi langsung menuju ke TKP dan menangkap pelaku bersama barang buktinya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu 9 April 2022.

Kombes Pol Ary Fadli juga menambahkan, Sungai Mahakam Samarinda menjadi jalur empuk bagi para pengedar narkoba. Jalur Sungai Mahakam dikendalikan oleh jaringan besar di tempat itu.

Polisi juga telah mendapatkan nama jaringan narkoba jalur Sungai Mahakam tersebut.

“Ada peredaran narkotika yang akan dijualkan ke abk kapal. Dari Samarinda. Saat ini dikembangkan. Namanya sudah kita dapatkan dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, peredaran narkotika ibarat gunung es. Tampak di permukaan, peredaran narkoba terlihat kecil.

“Ternyata di bawah besar sehingga kita harus terus melakukan upaya upaya pencegahan sosialisasi maupun penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Pelaku berinisial Aw sendiri mengaku tidak mengetahui isi kotak yang diantarkannya ke atas kapal SPOB. Dia hanya diminta seseorang untuk mengantarkan dengan imbalan Rp500 ribu.

“Gak pernah menjual, baru kali ini disuruh mengantar. Ada orang, tahu,” ujar Aw.

Aw terancam hukuman karena diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aw pun terancam merayakan hHari Raya Idulfitri tahun 2022 di dalam penjara. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status