Polisi Samarinda Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Yang Tewaskan 7 Orang
KLIKSAMARINDA – Polisi dari jajaran Polresta Samarinda terus menindaklanjuti kasus ruko di Jalan AW Syahranie Samarinda. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan pria beinisial Mr (21) sebagai tersangka.
Mr merupakan pengemudi kendaraan doubel kabin milik CV Mandiri Jaya Putra. Sebelumnya, usai insiden terjadi, Mr melarikan diri dari lokasi ruko.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, kasus kebakaran yang menewaskan 7 orang tersebut telah mendapatkan pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.
Tim Reskrim Polresta Samarinda dan Tim Inafis Polresta Samarinda juga telah melakukan gelar perkara.
Mengacu hasil identifikasi Tim Labfor Mabes Polri, Tim Reskrim Polresta Samarinda, dan Tim Inafis Polresta Samarinda, terbukti bahwa Mr yang mengemudikan Toyota Hilux dengan Nomor Polisi 8502 NN berwarna putih telah menabrak pagar ruko hingga rak bensin eceran.
Akibat tabrakan itu terjadi kebakaran yang menyebabkan 7 orang penghuni di dalam ruko yang menjual sayuran meninggal dunia, Minggu 17 April 2022.
Karena itu Polresta Samarinda menurut Kombes Pol Ary Fadli menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran 3 ruko di Jalan AW Syahranie Samarinda adalah karena terbakarnya mobil yang dikendarai Mr.
“Kita tentukan tersangka untuk kasus kecelakaan yang kemudian mengakibatkan kebakaran dan akhirnya ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kondisinya saat itu kelelahan 7 jam perjalanan dari Sangatta ke Bengalon kemudian ke Samarinda. Yang bersangkutan diminta untuk mengambil kendaraan mobil untuk diantar ke Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli ditemui di sela Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik Lebaran, Selasa 19 April 2022 di Hotel Senyiur Samarinda.
Sebelumnya, Mr melarikan diri setelah menabrak ruko di Jalan AW Syahranie Samarinda. Polisi kemudian menangkapMr tak lama setelah insiden tersebut.
Kini Mr menjalani penahanan dari pihak kepolisian. Dia terancam pasal 359 KUHP tentang akibat kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia subs 188 KUHP tentang akibat kesalahannya menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun. (Jie)