FokusNews

Instruksi Disdikbud Kaltim Siswa SMA Sederajat Belajar Online

KLIKSAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menginstruksikan satuan pendidikan (SMA, SMK dan SLB) agar belajar secara online. Instruksi juga berlaku bagi guru dan kepala sekolah yang berencana melangsungkan pertemuan atau kegiatan antara Guru dan Kepala Sekolah untuk tidak dilaksanakan seperti In House Training.

Menurut Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi, instruksi tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.

“Siswa SMA, SMK dan SLB belajar secara online. Tidak ada tatap muka sebelum diterbitkan keputusan gubernur. Termasuk kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan,” ujar Anwar Sanusi Minggu, 26 Juli 2020, melalui rilis.

Anwar Sanusi menegaskan kebijakan itu terbit melalui Surat Edaran Disdikbud Kaltim bernomor 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah.

Melalui surat edaran ini, maka tidak ada tatap muka dilakukan pihak sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Jika memang ada yang merencanakan kegiatan In House Training misalnya, sebaiknya ditunda lebih dulu atau dilaksanakan secara daring saja,” ujar Anwar Sanusi.

Kebijakan Disdikbud ini, menurut Anwar Sanusi, dalam upaya mendukung pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim mencegah penularan di lingkungan sekolah. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status