NewsPemkot Samarinda

Wali Kota Tegaskan Pemkot Samarinda Serius Lakukan Penertiban Pertamini

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Samarinda semakin serius dalam menangani isu keberadaan pertamini yang semakin menjamur di berbagai sudut kota.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menggelar rapat penting yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota di Jalan Balai Kota Samarinda pada Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Andi Harun menekankan pentingnya menyusun regulasi yang lebih tegas dan jelas mengenai operasional pertamini.

“Kita akan rapat lagi minggu depan untuk menyempurnakan semua hal yang berkaitan dengan surat edaran yang akan kita keluarkan setelah kita tetapkannya surat keputusan wali kota yang kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah,” ujar Wali Kota Andi Harun usai rapat, Jum’at 17 Mei 2023.

Wali Kota Andi Harun mengatakan langkah ini merupakan langkah serius pemerintah kota untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha Pertamini. Ia menyadari bahwa regulasi yang jelas akan membantu para pelaku usaha dalam memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

“Jadi, minggu depan kita akan menyempurnakan draft surat edaran lanjutannya setelah ada perkada, itu ada surat edaran. Nah, sudah agak mulai lebih mengerucut, agar teman-teman pelaku usaha karena surat edaran itu akan kita tujukan ke pelaku usaha,” ucapnya.

Andi Harun juga menegaskan bahwa sosialisasi akan menjadi kunci penting dalam implementasi regulasi ini. Tujuan sosialisasi ini agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan keputusan-keputusan kepala daerah atau yang akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah atau perwali.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha mengenai aturan baru yang akan diberlakukan. Wali Kota Andi Harun berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang ada demi menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan teratur.

Mengenai sanksi bagi para pelanggar, Andi Harun mengatakan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.

“Sanksi-sanksinya tunggu saja bunyinya, karena masih dibicarakan,” pungkasnya.

Saat ini, keberadaan pertamini di Kota Samarinda menjadi perhatian khusus bagi Pemkot. Pertamini, yang dikenal sebagai pom bensin mini, telah menjamur di berbagai sudut kota sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dengan cepat dan mudah.

Namun, keberadaannya juga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keselamatan hingga legalitas. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status