News

Tambang Batubara Ilegal di Bukit Suharto Terindikasi Pencucian Uang

KLIKSAMARINDA – Pengungkapan kasus penambangan ilegal batubara di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Balai Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK, terindikasi dugaan pencucian uang.

Dalam konferensi pers, Kamis 24 Maret 2022, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pihaknya telah menangkap pelaku penambangan liar di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Tak cukup sampai di situ, pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Antara lain pemodal, penadah hasil tambang illegal, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

Menurut Rasio Ridho Sani, mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara. Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa aktor di belakang para penambang liar ini adalah pelaku kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

“Pengembangan kasus ini saya sudah perintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Antara lain pemodal, penadah hasil tambang illegal. Saya juga sudah perintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ujar Rasio Ridho Sani.

“Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp1,5 miliar,” ujar Rasio Ridho Sani.

Disampaikan sebelumnya, Gakkum KLHK melalui tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan operasi penindakan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto, Minggu, 21 Maret 2022.

Dalam operasi itu, Gakkum KLHK menindak pelaku kejahatan penambangan batubara illegal di sekitar lokasi IKN tepatnya di KM 43, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Gakkum KLHK menangkap 11 orang pelaku penambangan liar. Mereka berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).

Gakkum KLHK juga menyita barang bukti berupa 2 unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, dan satu unit truk.

Barang bukti lainnya adalah sebuah buku catatan motif batik warna biru, dua buku nota kontan merk Borneo warna biru, sebuah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, dan satu kantung sampel batubara.

Sebelumnya, pada 7 Februari 2022, Gakkum KLHK menangkap empat pelaku penambangan illegal di Greenbelt Waduk Semboja, Tahura Bukit Soeharto.

“Operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” ujar Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menambahkan, penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,” ujar Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya. Hal itu sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar yang memerintahkan kepada Gakkum KLHK untuk meningkatan perlindungan dan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea mengatakan operasi penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

Eduward Hutapea menyebutkan, Penyidik Gakkum KLHK menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah M (60), warga Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES dan Es (38) warga Kukar selaku perator alat berat Excavator.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Sementara barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status