News

Polisi Samarinda Tangkap Terduga Pemalsu Uang, Ini Barang Bukti Yang Disita

KLIKSAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Kota bersama Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, mengungkap kasus peredaran uang palsu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam konferensi pers, Senin 29 November 2021, Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menyatakan, pengungkapan kasus peredaran mata uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu diketahui adanya seorang pria yang melakukan transaksi pembelian satu unit handphone di Kompleks GOR Segiri Samarinda. Pria itu membeli handphone dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

“Tim gabungan Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda mendatangi TKP dan langsung mengamankan seorang pelaku berinisial MT (31). Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan introgasi,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo di Mapolsek Samarinda Kota didampingi Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra Senin 29 November 2021.

AKP Creato Sonitehe Gulo menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku awalnya tidak mengakui bahwa telah mencetak uang palsu sendiri. Tim gabungan kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah pelaku yang beralamat di wilayah Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Pada saat di rumah pelaku, tim gabungan melakukan penggeledahan. Di dalam kamar dan gudang di belakang rumah pelaku ditemukan keseluruhan peralatan dan bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo.

Pelaku MT pun kemudian mengakui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di beberapa warung/toko di Samarinda. Aparat pun kemudian mendatangi toko/warung tersebut dan masih menyimpan uang palsu yang digunakan pelaku untuk berbelanja. Polisi menyita 4 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu diamankan dari sebuah warung.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 36 lembar uang diduga palsu senilai Rp50 ribu dengan keseluruhan Rp1.800.000 dan selembar uang asli pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menyita sebuah dompet warna Coklat merk Levi dan selembar amplop warna putih bertuliskan “PEMBAYARAN BUNGA GANTI RUGI LAHAN DAN TANAMAN”.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebuah handphone Samsung Duos Warna Hitam dan 117 lembar uang palsu senilai Rp50 ribu dengan keseluruhan Rp5.850.000.

Beberapa barang bukti lainnya adalah selembar plastik Mika (MAL) dengan logo sablon BI dan Inta Gelio, 4 buah suntikan tinta printer warna Merah, 3 buah suntikan tinta printer warna biru dan 208 lembar bahan kertas terpotong dengan model uang kertas setengah jadi.

“Ada juga 170 lembar kertas merek Maxi Brite ukuran A4 70 gsm, 4 buah Catridge Printer, sebuah gunting merk Gunindo, satu Cutter warna pink, satu staples, dua pulpen warna pink dan biru merk Kenko, 1 botol pewarna kuku warna biru merk Cassandra, 1 botol pewarna kuku warna tembaga mengkilat merk Cassandra, 2 bungkus kopi sachet merk White Coffe dan Kapal Api yang berisikan bedak,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo.

AKP Creato Sonitehe Gulo juga menerangkan barang bukti lainnya yang disita, yaitu 1 botol thiner tutup biru botol plastic transparan, 1 kaleng thiner merk propan, 1 botol tinta warna hitam, 2 botol tinta warna biru, 1bungkus plastik tinta warna hitam, dan 1 botol campuran bahan minyak almond, minyak kayu putih, Switsal baby, bedak dan tinta biru, 1 botol campuran bahan thinner, type X, dan tinta biru, 1 botol Campuran bahan No Drop, Tinta Biru, dan Thinner, 1 botol Campuran bahan tinta biru, thinner, dan tepung beras, 1 (satu) campuran bahan thinner, cat semprot warna tembaga mengkilap.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan beberapa alat untuk memuluskan aksi pembuatan uang palsu. Antara lain sebuah kuas seanjang 16 Cm, sebuah printer Epson type 3110, 1 unit printer Cannon type Ip 2770, sebuah Corong, dan sebuah gelas, 1 gulung kabel Note Book Merk Acer S/N LUSAL0B10700B1273A1601, Mouse merk Logitech B100, selembar kaca dengan ukuran 30 x 25 cm, dan

Kini, polisi menahan pelaku MT. Pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Setiap orang dilarang memalsu rupiah, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupia palsu, serta setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu) dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” ujar AKP Creato Sonitehe Gulo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status