News

Polisi Samarinda Musnahkan Narkoba Seharga Rp3 Miliar

KLIKSAMARINDA – Jajaran kepolisian Unit Narkoba Polresta Samarinda memusnahkan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan 26 butir ineks. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan Selasa, 22 Februari 2022 dengan cara diblender di Mako Polresta Samarinda.

Usai diblender, narkoba itu kemudian dilarutkan ke dalam toilet.

Barang bukti itu ditaksir senilai Rp3 miliar rupiah. Polisi menyita barang bukti narkoba tersebut dari 10 orang anggota jaringan pengedar sabu, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penangkapan sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.

Para pelaku peredaran narkoba yang telah ditahan itu terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancaman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti sabu itu terdiri dari ribuan paket siap edar. Sabu itu disimpan di atas karton.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba itu disaksikan para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda, Hafidi SH mengungkapkan, barang bukti yang saat ini dimusnahkan ini sudah disisihkan sebagai barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya.

“Terkait dengan pemusnahan ini, kewenangan masih di tingkat penyelidikan. Di penyelidikan dilakukan pemusnahan. Tentunya nanti akan disisihkan sebagian untuk diserahkan ke JPU sebagai alat bukti proses pembuktian dan persidangan. Mengenai hal lain diproses pengadilan kita ikuti saja perkembangannya,” ujar Hafidi.

Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol Wiwin mengatakan BNNK Samarinda akan menjalin kerjasama dan saling koordinasi untuk menyelamatkan Kaltim dari bahaya narkoba.

“Jadi peredaran berat narkotika di kota Samaarinda masih cukup tinggi. Karena kota kita ini terus berkembang di kota besar, Ibukota Propinsi. Banyak sekali jalur-jalur keluar. Baik itu jalur udara, darat, laut. Ini menjadi atensi kita bersama,” ujar Kombes Pol Wiwin.

Sementata itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pemusnahan narkoba itu merupakan bentuk keseriusan para petugas dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, aparat telah melakukan perlbagai upaya untuk menumbuhkan kesadasan masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Tujuannya agar dapat menekan permintaan barang tersebut. Kombes Pol Ary Fadli menyatakan upaya itu sangat berpengaruh terhadap peredaran narkoba.

“Supplay dan demand ini sangat berpengaruh pada perkembangan narkotika. Ini kita coba menghambat dari permintaan. Sehingga harapan kita peredaran narkoba di kota Samarinda ini berkurang dan semakin sedikitnya orang mencari barang ini. Semakin banyak orang menyadari bahaya narkoba akan semakin susah untuk diedarkan di Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status