Alasan Kepala SMK Dari PPU Lakukan Tindak Asusila Terhadap Gadis Samarinda di Bawah Umur
KLIKSAMARINDA – Kasus tindak asusila terhadap gadis di bawah umur yang diduga dilakukan seorang kepala sekolah menengah kejuruan atau kepala SMK dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat penyelidikan intensif Polresta Samarinda.
Polisi telah menangkap DT, inisial kepala SMK asal PPU tersebut.
Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan orang tua korban yang tidak menerima perbuatan asusila DT terhadap anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun.
Saat konferensi pers Selasa sore, 29 November 2022 di Mapolsekta Samarinda Kota, DT tampah hadir mengenakan penutup kepala.
Dt mengaku bahwa dirinya nekat melakukan tindak asusila terhadap korban karena mencintai korban. DT juga berniat untuk menjadikan korban sebagai istrinya.
DT sendiri mengaku bahwa dirinya saat ini tidak memiliki istri alias seorang duda.
Sebelum pertemuan terjadi, DT mengaku mengenal korban dari media sosial.
“Ya, iseng-iseng buka itu, lalu kenal. Gak tau. Saya sudah ngomong kalau gak serius gak usah. Kalau cuma butuh uang, gak usah ketemu. Saya kirim kasihkan nomor rekeningmu,” ujar DT.
DT sendiri baru mengetahui bahwa korban masih di bawah umur setelah bertemu.
DT sengaja datang jauh-jauh dari PPU ke Samarinda untuk melakukan hubungan suami istri. Keduanya diketahui melakukan hubungan suami istri di sejumlah tempat, seperti hotel dan rumah korban.
Usai melakukan hubungan suami istri, DT kerap mengirim uang kepada korban sebesar Rp500 ribu.
Namun, orang tua korban tak menerima alasan cinta DT terhadap anaknya dan melaporkan DT kepada polisi.
Kini, Kepala SMK di PPU itu harus menanggung perbuatannya. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Sur)