DPRD Kaltim

Sosper Di Loa Janan, Muhammad Samsun Ingatkan Cara Bayar Pajak Online

KLIKSAMARINDA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terus dilakukan anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Seperti Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun yang menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Dusun Jalan Cinta Ratu RT 05, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sosper Perda tantng Pajak Daerah tersebut berlangsung Sabtu 22 Oktober 2022.
Menurut Muhammad Samsun, tujuan kegiatan tersebut, antara lain, agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang perda-perda yang telah disahkan DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Pun, selain itu, sosper ini juga bertujuan agar pelaksanaan perda di lapangan dapat lebih maksimal.
Dalam sosper Perda Pajak Daerah itu, Muhammad Samsun juga mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati. Ismiati turun langsung sekaligus menjadi narasumber yang menyampaikan penjelasan terkait Pajak Daerah kepada warga Loa Janan Ulu.
“Agar ada peningkatan pendapatan daerah dari pajak yang dibayarkan, dan dari situ kita dapat membangun daerah kita,” ujar Muhammad Samsun.
Muhammad Samsun menerangkan, dengan adanya sosialisasi perda seperti ini, masyarakat juga dapat mengetahui uang yang telah disetorkan melalui pembayaran pajak dapat kembali kepada rakyat. Salah satunya berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur yang ada di desa tersebut.
Dirinya juga menerangkan, ke depan akan ada regulasi-regulasi yang mengatur pajak di tengah-tengah masa pandemi. Regulasi itu akan berdasarkan kepada kondisi serta latar belakang perekonomian di masyarakat.
“Ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi saat ini. Pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya” ujar Muhammad Samsun.
Samsun juga menyampaikan pada pertemuan tersebut banyak respon positif dan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi warga saat melakukan pembayaran pajak.
“Alhamdulillah hari ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak” ujar Muhammad Samsun.
Di akhir sosper, politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Bapenda Kaltim kini telah meluncurkan beberapa sistem untuk mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. Antara lain yaitu pembayaran pajak secara online melalui aplikasi.
Beberapa aplikasi cara bayar pajak online tersebut di antaranya adalah Tokopedia, LinkAja, Samsat Gojek, Indomaret, dan sebagainya. (Pia/Adv/DPRDKaltim))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status