DPRD Samarinda

Ketua DPRD Samarinda Imbau Warga Lapor SPT Pajak Tepat Waktu

KLIKSAMARINDA – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah ditetapkan pemerintah. Batas akhir SPT untuk Tahun Pajak 2021 pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Karena itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, mengimbau seluruh warga Kota Samarinda agar segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tepat waktu.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tepat waktu. Paling lambat 31 Maret 2022,” ujar Sugiyono, 19 Maret 2022, pekan lalu.

Sugiyono menyampaikan, pelaporan pajak kini sudah bisa dilakukan secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, e-filing. Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak.

“Dengan adanya kemudahan tersebut, wajib pajak bisa dengan mudah melakukan SPT.

Sugiyono menyatakan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan pajak. Karena kemudahan yang sudah disediakan pemerintah.

“Lapor SPT melalui e-filling lebih awal lebih nyaman. Kalau bisa hari ini, kenapa harus nanti,” ujar Sugiyono.

Sistem pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama lebih dari tiga dekade. Metode ini berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.

Para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah meluncurkan e-filing.

Dikutip dari lamanDJP Online, cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Wajib pajak dalam pelaporan SPT dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status