Samarinda Berlakukan Fuel Card 2.0, Batasi Pengisian BBM Jenis Tertentu
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda telah menerbitkan surat edaran resmi untuk mengatur pengendalian pendistribusian jenis BBM tertentu (minyak solar) dan jenis BBM khusus penugasan (pertalite) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penerapan aturan kartu kendali pengisian BBM itu secara simbolis dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa, 26 April 2022 kemarin. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hadir langsung dalam peluncuran Fuel Card 2.0 ini.
“Kita bekerja untuk mengurangi dampak sosial kepada masyarakat akibat pola distribusi secara teknis yang belum ideal. Kita apresiasi Pertamina dengan penerapan Fuel Card 2.0 ini yang diyakini menjadi solusi antrean kendaraan dan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Tak hanya itu, Wali Kota Andi Harun pun mengikuti prosedur pengisian BBM solar dengan sistem Fuel Card 2.0. Sehingga Wali Kota Andi Harun memastikan pendekatan tersebut bisa menjadi solusi atas masalah antrean kendaraan akibat pengisian BBM di Samarinda. Tinggal Pertamina melaksanakan pengendalian dan pengawasan secara konsisten di lapangan.
“Saya sudah pelajari semua. Yang paling penting kejujuran. Sistem ini solutif terhadap problem yang ada di Samarinda. Tapi yang paling penting menjamin dan menerapkannya secara konsisten. Indikasinya gampang, kalau antrean kendaraan berkurang, artinya ada hasil pelaksanaan model baru ini. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh di Kalimantan Timur,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Pertamina menyambut baik dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang mengatur kuota pembelian solar dan pertalite bersubsidi. Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltimut, M Rizal menyatakan, dengan adanya surat edaran itu, Pertamina akan meneruskan aturan ke seluruh SPBU yang ada di Samarinda.
“Sudah ada payung hukum yang jelas, karena itu pengendalian solar dan pertalite bersubsidi, akan mengikuti Surat Edaran Wali Kota Samarinda,” ujar M Rizal, Selasa 26 April 2022.
Pertamina Rayon II Kaltimut mencakup wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.
M Rizal menambahkan, Pertamina langsung melakukan sosialisasi aturan baru tersebut ke seluruh SPBU agar menjalankan surat edaran tersebut.
Berikut ini rincian pembatasan pengisian BBM di Samarinda sesuai surat edaran Wali Kota Samarinda tersebut.
Pembatasan pengisian Solar di Samarinda
1. Pembelian solar bersubsidi roda 4 maksimal 40 liter per hari.
2. Pembelian solar bersubsidi kendaraan angkutan, maksimal 60 liter per hari.
3. Pembelian solar bersubsidi kendaraan roda 6 maksimal 80 liter per hari.
4. Pembelian solar bersubsidi kendaraan lebih dari enam roda dibatasi hanya 120 liter per hari.
Pembatasan pengisian Pertalite di Samarinda
1. Pembelian pertalite bersubsidi untuk motor, maksimal pengisian hanya boleh Rp 50 ribu per hari.
2. Pembelian pertalite khusus ojek daring maksimal Rp100 ribu per hari dibuktikan dengan izin operasional dari Dinas Perhubungan sebagai ojek daring.
3. Pembelian pertalite mobil maksimal dibatasi Rp300 ribu per hari.
4. Pembelian pertalite mobil taksi daring, dibatasi Rp400 ribu per hari dibuktikan dengan izin operasional.
“Pembatasan ini membantu pengendalian kuota solar subsidi di Samarinda. Ini bisa meminimalkan tindakan oknum yang memanfaatkan situasi. Karena disparitas harga jauh berbeda antara yang subsidi dan bukan subsidi,” ujar M Rizal.
Rizal menambahkan, adanya selisih harga itu memicu banyaknya aksi pengetapan di SPBU. Bahkan pemilik truk lebih memilih antre ngetap bahan bakar solar ketimbang mengangkut barang.
Pengendalian pembelian solar dan pertalite subsidi dengan fuel card serta pelat nomor untuk tidak membeli berulang, juga akan tetap dilakukan.
“Mari patuh dan taat aturan yang berlaku, sehingga subsidi BBM ini tepat sasaran,” ujar M Rizal. (*)