DPRD Kaltim Jelaskan Perubahan Jadwal Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Ranperda APBD 2023
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, membeberkan alasan Badan Musyawarah (Banmus) mengadakan rapat pembahasan revisi agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2022.
Sebelumnya, rapat Banmus DPRD Kaltim telah ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2022 mendatang. Namun, rapat Banmus dipercepat pembahasannya pada tanggal 20 September kemarin.
“Seharusnya Rapat Banmus itu dijadwalkan tanggal 3 Oktober mendatang. Kalau Rapat Banmus tepat waktu maka seharusnya hari ini penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023,” ujar Muhammad Samsun saat di Lantai 6 Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Rabu 21 September 2022.
Dalam Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2022 terkait pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022.
Muhammad Samsun menerangkan bahwa seharusnya rapat paripurna ke-40 dijadwalkan dengan membahas penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023.
Akan tetapi, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023 harus diundur.
Mengingat, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim belum siap. Sebab, masih harus adanya asistensi dari BPKAD dan para kepala OPD di Kaltim.
“Mereka (pemerintah) minta tambahan waktu tanggal 29 September, kita maklumi. Tanggal 21 September ini harusnya sudah disepakati bersama. Namun karena ada permintaan untuk diundur. Maka kita adakan Rapat Banmus kemarin. Tidak masalah, kita geser ke tanggal 30 September, tepatnya pada Rapat Paripurna ke-41 saja,” ujar Muhammad Samsun.
Politikus PDI Perjuangan itu pun memaklumi atas pergantian atau pergeseran agenda dewan Masa Sidang III Tahun 2022. Khususnya, agenda penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD yang harus diundur tersebut.
Menurutnya, semua itu tidak masalah karena terdapat petunjuk khusus dari Kementerian. Jadi yang perlu dipahami, DPRD Kaltim tidak sekedar mengikuti keinginan Pemprov Kaltim.
Akan tetapi, ada kisi-kisi timeline yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
“Endingnya itu satu bulan sebelum APBD berakhir, sehingga kita lihat ujungnya. Hal yang perlu kita simak adalah pengesahan atau kesepakatan itu ditanggal 1 November. Nah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyusunan APBD,” paparnya.
Tahapan penyusunan APBD Murni 2023 ini akan dimulai dari pandangan umum fraksi, penyampaian nota, pandangan umum fraksi, jawaban gubernur dan rapat-rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD Kaltim bersama TAPD.
“Kalau nanti ada perubahan/penambahan dalam APBD TA 2023 ini, saya rasa nggak apa-apa karena nota itu memang belum final. Biasanya ketika rapat banggar dengan TAPD, pasti Pagu naik dan kemungkinan pendapatan bertambah. Jadi nggak masalah, finalnya ditanggal 1 November nanti,” ujar Muhammad Samsun. (Pia/Adv/DPRDKaltim)