DPRD Kaltim

Ananda Emira Moeis Minta Perda Bantuan Hukum Segera Miliki Pergub

KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019. Sosper tersebut berlangsung di Jalan Bata Karya, Bayur RT 16, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu 2 Oktober 2022.

Dalam Sosper tersebut, Ananda Emira Moeis berharap agar Perda Nomor 5 tahun 2019 tersebut segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami harap Pak Gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan Pergubnya,” ujar Ananda pada Minggu 2 Oktober 2022.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini, Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini bisa berjalan dan dilaksanakan. Karena itu, sangat diperlukan Pergub sebagai petunjuk teknik pelaksanaannya di lapangan.

“Saya dengar-dengar Pergub Bantuan Hukum masih dalam proses. Jadi saya minta betul agar secepatnya diselesaikan. Karena banyak warga yang berharap agar Pergub segera dikeluarkan,” ujar Ananda Emira Moeis.

Selain itu, Ananda Emira Moeis juga menjelaskan bahwa Perda yang terbit pada tahun 2019 tersebut merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya. Karenanya keberadaan Perda bisa memberikan bantuan itu,” ujar Ananda Emira Moeis.

Ketiga, Ananda Emira Moeis juga mendorong agar Pempro Kaltim dapat menjamin pelaksanaan bantuan hukum tersebut dapat bermanfaat secara nyata dan merata oleh seluruh masyarakat.

Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan

“Perda itu hadir untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” ujar Ananda Emira Moeis.

Ananda Emira Moeis juga berharap kepada Pemprov Kaltim agar Pergub Bantuan Hukum bisa cepat dan segera diselesaikan.

“Jika sudah keluar bisa langsung diimplementasikan di lapangan. Karena Perda ini sangat bagus dan ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Samarinda,” ujar Ananda Emira Moeis.

Dalam sosper ini, hadir sebagai narasumber Praktisi Hukum dan Dosen Untag Samarinda, S Roy Hendryanto dan Damuri.

Sosper yang juga dihadiri oleh masyarakaat setempat ini mendapatkan apresiasi dari Ketua RT 16, Hartoyo. Hartoyo mengaku sangat bersyukur dengan adanya Sosper tersebut.

Menurut Hartoyo, berkat sosper itu, masyarakat yang tidak tahu akhirnya menjadi tahu tentang Perda 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.

“Alhamdulillah adanya sosialisasi ini akhirnya masyarakat menjadi tahu. Kalau dulu kan nggak tahu,” ujar Hartoyo ditemui usai Sosper.(Pia/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status