Perusahaan di Kaltim Kok Bayar PPh ke Jakarta
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengungkapkan fakta bahwa pembayaran pajak penghasilan perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur justru dibayarkan ke Jakarta. Menurut Gubernur Isran Noor, setoran PPh itu tidak dikelola daerah.
Pasalnya, nomor pokok wajib pajak atau NPWP perusahaan tersebut terdaftar di Jakarta. Akibatnya, pajak penghasilan atau dikenal dengan istilah PPh pun secara otomatis diterima di Jakarta.
Menurut Gubernur Isran Noor, kondisi tersebut sangat merugikan daerah.
“Kalau tidak salah, sesuai keputusan Kementerian Keuangan setoran 20 persen dari pembayar pajak ada di tempat pembayaran PPh dibayarkan. Jadi, karena lebih banyak NPWPnya di Jakarta, maka setorannya ke Provinsi Jakarta,” ujar Gubernur Isran Noor saat membuka Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan (PBB dan PPh) se Kalimantan, dilaksanakan di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis 25 Maret 2021.
Untuk itu, Gubernur Isran Noor menyarankan agar kepada seluruh peserta Rakoreg bisa menyatukan persepsi dan menghimpun rumusan. Sehingga, usulan itu bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat, agar pembayaran PPh itu disetorkan ke daerah.
“Karena ini adalah Rakor Regional se Kalimantan. Saya minta seluruh peserta dapat merumuskan dan mengusulkan, agar Pajak Penghasilan (PPh) seluruh perusahaan yang bergerak di Kaltim bisa dikelola di daerah atau dibayarkan ke daerah. Sehingga, hasil pajak itu daerah yang menerima manfaatnya,” ujar Gubernur Isran Noor.
Argumentasi Gubernur Isran Noor memiliki penjelasan. Pajak daerah menjadi satu penopang pendapatan daerah, khususnya Kaltim.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim, Ismiati, pendapatan Daerah yang berperan penting dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan APBD sebesar Rp8,5 triliun, memiliki kemandirian fiskal yang memiliki proporsi PAD 54 persen jika dibandingkan dengan Dana Transfer sebesar 46 persen.
“Kondisi saat ini, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita masih didominasi oleh pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB,” ujar Ismiati.
Dalam database nilai pendapatan tahun 2020 dari PKB sebesar Rp950 miliar dan BBNKB sebesar Rp721 miliar dengan total pendapatan Rp1,6 triliun.
Sementara itu, potensi pajak di Kaltim juga terus bertambah. Berdasarkan data dari Kanwil DJP Kaltimtara, terdapat penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) Cabang Tahun 2020 sebanyak 828 WP dan Wajib Pajak Pusat sebanyak 204.862 WP dengan total pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 sebesar Rp17.830.555.783 dan PPh Pasal 25 OP.
Karena itu, menurut Ismiati, melalui Rakoreg Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan (PBB dan PPh) se Kalimantan yang dilaksanakan secara virtual dan offline dengan memenuhi protokol kesehatan ini, perlu mengkoordinasikan program kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi penerimaan PBB Sektor P5L dan PPh.
Selain itu, perlu identifikasi permasalahan yang Pemerintah Daerah sekaligus mencari solusi permasalahan yang terkait dengan pemungutan PBB Sektor P5Ldan PPh.
”Tujuan pelaksanaan ini adalah menyamakan persepsi membangun kesepahaman antara Pemerintah Provinsi, Pemerintrah Kabupaten / Kota se Kalimantan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penerimaan PBB Sektor P5L (sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya) dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Ismiati.
Rakoreg yang digelar oleh Bapenda Kaltim bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimtara ini dilaksanakan karena Provinsi Kaltim didaulat sebagai penyelenggara Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan (PBB dan PPh) se Kalimantan di Hotel Grand Jatra Balikpapan
Hadir dalam Rakoreg ini Walikota Balikpapan H Rizal Effendi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr Mochamad Ardian N, Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Adriyanto, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI Ihsan Priyawibawa dan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan. (*)
Sumber Humas Pemprov Kaltim