NewsPolitik

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kutai Kartanegara

KLIKSAMARINDA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Erlyando Saputra ebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Ketua Sidang DKPP, Muhammad menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang DKPP pada Rabu 10 Februari 2021 dengan Nomor Perkara 196-PKE-DKPP/XII/2020.

Pemberhentian Erlyando Saputra sebagai teradu 12 dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kukar ini merupakan dampak dari sikap KPU Kukar yang tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada teradu 12, Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kutai Kartanegara, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Sidang DKPP, Muhammad dalam sidang virtual, Rabu 10 Februari 2021.

Sementara untuk Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafilah sebagai teradu 13, Purnomo sebagai teradu 14, Muhammad Amin teradu 15, dan Yuyun Nurhayati teradu 16 diberikan sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Ketua Majelis Hakim Muhammad juga menyatakan, DKPP merehablilitasi terhadap terhadap enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yaitu Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asyari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tanthowi, dan Teradu VI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota KPU dan 5 Komisioner KPU Kaltim, yaitu Rudiansyah Teradu 7, Iffa Rosita Teradu 8, Muchasan Ajib Teradu 9, Fahmi Idris Teradu 10, Suardi Teradu 11 terhitung sejak putusan ini dibacakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status