Ini Rincian Dana Transfer Pusat ke Kaltim Untuk 2022
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan seluruh kabupaten kota di Kaltim menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022. Penerimaan DIPA dan TKDD ini berlangsung Senin 6 Desember 2021 di Hotel Mercure, Samarinda dengan tema ‘Untuk Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural’.
Wilayah Kaltim menerima dana dari APBN untuk tahun 2022 sebesar Rp28,81 triliun. Besaran itu terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp8,75 triliun dan Belanja TKDD sebesar Rp20,06 triliun.
Belanja K/L ini diperuntukkan untuk 38 K/L seluruh Kaltim yang terdiri dari 416 satuan kerja (satker) dan akan disalurkan melalui 3 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim.
TKDD-nya sendiri akan diperuntukkan untuk satu provinsi, tujuh kabupaten, dan 3 kota yang terdiri dari 841 desa.
Rinciannya antara lain:
1. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk 2022 sebesar Rp 4,06 triliun;
2. Kabupaten Kutai Kertanegara sebesar Rp3,3 triliun;
3. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp2,5 triliun;
4. Kabupaten Berau sebesar Rp1,63 triliun;
5. Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebesar Rp1,6 triliun;
6. Kota Samarinda sebesar Rp1,53 triliun;
7. Paser (Rp1,45 triliun)
8. Kota Balikpapan sebesar Rp1,2 triliun;
9. Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp979 miliar;
10. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp918 miliar;
11. Kota Bontang sebesar Rp853 miliar.
Alokasi TKDD 2022 terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp10,75 triliun dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,33 triliun.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp963,55 miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp2,11 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp141,12 miliar dan Dana Desa (DD) sebesar Rp760,29 miliar.
Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim, Muhdi, pemerintah daerah dan kelembagaan selalu melaksanakan pekerjaan mendekati akhir tahun. Menurutnya, ini tidak bagus.
“Perlu diubah mindsetnya supaya bisa dilaksanakan mulai dari awal tahun dan pelaksanaan pembangunannnya bisa segera dinikmati masyarakat,” ujar Muhdi.
Muhdi berharap agar pemerintah daerah mampu merencanakan kegiatan tepat waktu dan melakukan persiapan pelelangan di sektor pekerjaan yang bersifat kontraktual.
Gubernur Kaltim, Isran Noor, menyampaikan agar para pengguna anggaran untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur. Upaya itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan uang negara yang bisa berimplikasi hukum.
“Gunakan anggaran sesuai prosedur dan hati-hati, biar tidak terjadi kesalahan,” ujar Gubernur Isran Noor.
Di awal sambutan, Gubernur Isran Noor menyampaikan melalui sebuah pantun:
“Kelapa tumbuh di depan rumah
Di samping rumah pohon trembesi
DIPA dan Dana Desa itu amanah
Untuk rakyat jangan dikorupsi.” (*)