FokusNews

Dinkes Usulkan Bentuk Tim Gerak Cepat Pengamanan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

KLIKSAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengusulkan penerbitan SK Gubernur Kaltim untuk mengatur adanya tim satuan khusus untuk pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. Menurut Kepala Dinkes Kaltim, Padilah Mante Runa, usulan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban tenaga kesehatan yang kerap berhadapan dengan pihak keluarga yang mengambil jenazah pasien Covid-19 ke rumah sakit.

Menurut Padilah Mante Runa, penanganan jenazah pasien Covid-19 saat akan dimakamkan yang mendapatkan penolakan dari pihak keluarga kerap terjadi. Padilah Mante Runa mengusulkan kepada Gubernur Kaltim agar membentuk tim khusus untuk menangani aspek pengamanan terhadap kasus pasien yang akan dibawa oleh keluarganya kalau sudah meninggal.

“Janganlah tenaga rumah sakit dibebankan berbenturan dengan keluarganya. Tolong aparat harus ada yang memback up. Kabupaten kota juga mengikuti. Namanya Tim Gerak Cepat, Nannti akan diberikan posko 24 jam dan berjaga. Tim ini terdiri dari tenaga kesehatan, BPBD, TNI, Polri, Satpol PP. Pada saat di rumah sakit ada pasien Covid-19 yang meninggal, tim ini langsung datang ke rumah sakit. Nakes kami sudah cape menangani pasien. Jangan lagi ada berbeturan dengan keluarga pasien,” ujar dr. Padilah Mante Runa, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur melalui aplikasi virtual, Senin 7 September 2020.

Sampai saat ini, Pemprov kaltim telah memberlakukan dan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) bernomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemprov Kaltim juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Gubernur Kaltim H Isran Noor mengeluarkan Pergub tertanggal 24 Agustus 2020. Diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan pengelola usaha, sehingga secara perlahan menurunkan kasus baru hingga ke titik nol.

“Mau tidak mau, pemerintah harus tegas. Pencegahan harus dilakukan tanpa pandang bulu dan terpaksa melaksanakan aturan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak.

Aturan yang terbit tersebut harus menjadi patokan kebiasan atau rutinitas berkumpul di lingkungan kantor dan teman-teman komunitas/organisasi sebaiknya dikurangi. Jika memang terpaksa dilaksanakan, sebaiknya tetap mengikuti protokol kesehatan. Target peraturan ini perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Jika melanggar akan dikenakan sanksi administratif. Mulai teguran lisan/teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu. Juga denda administratif Rp1 juta, penghentian sementara bahkan pencabutan izin usaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status