News

Polres Samarinda Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

KLIKSAMARINDA – Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis siang, 19 November 2020. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Dalam pemusnahan tersebut, polisi Samarinda memusnahkan barang bukti sejumlah 1.037,74 Gram Brutto Sabu dan 929 butir inex (pil ekstasi). Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus yang melibatkan 9 orang tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman dalam konferensi persnya menyatakan, pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 1.037,74 gram bruto diperkirakan ada sekitar 549.000 orang anak bangsa yang terselamatkan dengan asumsi 1 gram dipakai untuk 10 orang.

Sementara untuk pemusnahan 929 butir Pil Ekstasi (inex) dapat menyelamatkan 929 orang anak bangsa dengan asumsi 1 butir dipakai 1 orang.

“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kita lakukan sebagai komitmen jajaran Polresta Samarinda perang terhadap narkoba khususnya di kota Samarinda yang kita cintai ini,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Proses pemusnahan langsung disaksikan para tersangka. Sabu dan inex yang menjadi barang bukti yang ada langsung diblender di hadapan para tersangka.

Kombes Pol Arif Budiman melanjutkan, para tersangka yang diamankan dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status