Nursobah Anggota DPRD Samarinda Dipecat PKS, Tuntut Ganti Rugi Rp11 Miliar
KLIKSAMARINDA – Nursobah, anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS, melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda usai Nursobah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dari data PN Samarinda, Nursobah diketahui melayangkan gugatan ke Pengadian Negeri (PN) Samarinda Selasa, 6 September 2022. Nomor perkaranya adalah 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr.
Jadwanya, Kamis, 22 September 2022 kasus tersebut akan menjalani sidang pertama. Adapun kuasa hukum Nursobah adalah Agus Sugiono.
Ada 2 point yang disampaikan pihak Nursobah dalam petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terkait kasus tersebut.
Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.
“Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait denganproses peresmian pemberhentian PENGGUGAT sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PartaiKeadilan Sejahtera (FPKS) periode 2019-2024 sampai perkara inimempunyai kekuatan hukum yang tetap,” demikian point kedua dalam petitum Nursobah diakses KlikSamarinda melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 21 September 2022.
Dari data PN Samarinda, terdapat 10 pihak atau tergugat dalam gugatan Nursobah. Beberapa di antaranya adalah pengurus PKS dari tingkat pusat hingga daerah.
Nursobah juga menggugat pejabat di lingkup Kaltim dan Samarinda.
Berikut ini daftar pihak tergugat oleh Nursobah.
1. Presiden PKS Ahmad Syaikhu
2. Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy
3. Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi
4. Sekretaris DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syahrani
5. Ketua DPD PKS Samarinda Dimyati Musthofa
6. Sekretaris DPD PKS Samarinda Ismail Latisi
7. Ketua DPRD Samarinda,
8. Komisi Pemilihan Umum,
9. Gubernur Kaltim
10. wali kota Samarinda
Sementara itu, petitum dalam pokok perkara, Nursobah menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad”).
3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur atas nama Pengugat, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
5. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para Tergugat terkait proses peresmian pemberhentian Penguga sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) periode 2019-2024.
6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur atas nama Pengugat.
7. Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian Pengugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
8. menguatkan Putusan Provisi.
9. Menghukum para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Pengugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Pengugat.
10. Kerugian Materiil terdiri dari biaya jasa pengacara Rp 750 juta, biaya administrasi terkait lain-lain Rp 250 juta.
Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara Rp 10 miliar.
Total keseluruhan sejumlah Rp 11 miliar.
Selain itu, Nursobah juga meminta agar menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Samarinda periode 2019-2024.
Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya.
Penggugat juga meminta agar menghukum para Tergugat secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (*)