News

Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah Disahkan Siap Songsong IKN

KLIKSAMARINDA – Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya pegiat bahasa daerah, mengenai upaya pelestarian bahasa daerah. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang terdiri dari 12 Bab dan 22 pasal tersebut hadir berkat inisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan masuk pembahasan tahun 2023.

Pengusulan Perda tersebut berawal dari beberapa kali diskusi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rusman Ya’qub, sejak tahun 2019. Salah satunya pada saat Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Klinik Bahasa Negara (Klisara) di IKN yang digelar di ruang rapat Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Senin 10 Oktober 2022.

Dalam diskusi tersebut Rusman Ya’qub menekankan perlunya percepatan penyelesaian Perda tentang kebahasaan sebagai dasar atau payung hukum dalam pembinaan dan pelindungan bahasa daerah dengan hadirnya IKN. Atas dorongan Rusman Ya’qub, Ranperda tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah tersebut dimasukkan dalam program legislasi daerah DPRD Provinsi Kaltim tahun 2023.

Pansus Penyusunan Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Provinsi Kaltim, yang diketuai Veridiana Huraq Wang, sejak awal 2023 beberapa kali telah melakukan diskusi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Satu di antaranya RDP yang mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Fakultas Ilmu Budaya dan FKIP Universitas Mulawarman, tokoh budaya, dan tokoh masyarakat pada tanggal 20 Maret 2023.

“Urgensi RDP ini menjaga agar bahasa daerah di Kaltim jangan sampai punah. Apalagi keberadaan IKN akan banyak suku bangsa yang datang ke sini,” terang Veridiana Huraq Wang.

Setelah melalui rangkaian rapat pembahasan, Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah dilaksanakan DPRD Provinsi Kaltim pada Rabu, 12 Juli 2023 di Balikpapan.

Kegiatan dihadiri unsur pemerintah provinsi, lembaga/instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, organisasi/masyarakat, dan media. Setelah melalui beberapa kali mendapatkan masukan dan melalui proses harmonisasi, Perda tersebut pun disahkan pada tanggal 28 November 2023

Optimisme bagi Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Menyambut pengesahan Perda tersebut, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadibrata menyampaikan dalam rilis pada 11 Desember 2023, “Terima kasih kepada DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan sampai dengan pengesahan Perda ini. Kami berharap Perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota.

Yudianti Herawati, Koordinator KKLP Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra Daerah, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, menyambut baik pengesahan Perda ini.

Menurut Yudianti Herawati, selama tahun 2022—2023 pihaknya telah melakukan upaya revitalisasi bahasa daerah di Kalimantan Timur, yakni bahasa Melayu Kutai, Paser, dan Kenyah di beberapa kabupaten/kota.

“Kegiatan tersebut berjalan sangat baik dan mendapat sambutan luar biasa dari kalangan pendidikan di daerah. Bahkan beberapa daerah sudah melangkah untuk menyiapkan muatan lokal, seperti Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten Kukar, Kutim, Paser, dan PPU,” ujar Yudianti Herawati.

Karena itu, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk segera menyiapkan dan melaksanakan muatan lokal bahasa daerah di Kaltim.

“Kami siap memberikan pendampingan bagi daerah untuk penerapan muatan lokal bahasa dan daerah,” terang Yudianti Herawati.

Sebelumnya, Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa melalui Kantor Bahasa Provinsi Kaltim telah melaksanakan Revitalisasi Bahasa Daerah di Kaltim. Adapun bahasa yang direvitalisasi adalah bahasa Melayu Kutai, Paser, dan Kenyah. Harapannya, kegiatan tersebut menjadi pemantik bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menduplikasi dan merevitalisasi bahasa daerah lainnya.

Disdikbud Provinsi Kaltim Siap Implementasikan
Muhammad Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, menyampaikan bahwa Disdikprov Kaltim sudah mempersiapkan muatan lokal sebagai bagian struktur dari Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Upaya itu dengan mempersiapkan Buku Ajar Muatan Lokal Fase E untuk Bahasa Daerah Kutai, Bahasa Daerah Dayak, Bahasa Daerah Paser, dan Bahasa Daerah Berau.

Buku ajar itu telah diluncurkan pada 24 Desember 2023 yang disusun oleh kalangan guru SMA di Kaltim dan akan dipergunakan untuk sekolah menengah se-Kalimantan Timur mulai tahun ajaran 2023/2024 pada semester genap. Hal tersebut merupakan dukungan secara langsung terhadap Perda tersebut.

Halimi Hadibrata menyampaikan bahwa KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kaltim dengan dukungan KKLP lainnya telah bekerja keras ikut mendorong terbitnya Perda ini. Kantor Bahasa Provinsi Kaltim siap bersinergi dengan semua pihak, termasuk perguruan tinggi, melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengimplementasikan Perda ini.

“Kami siap memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan daerah turunan, pengembangan muatan lokal, bahan ajar, bahan bacaan, dan pelatihan guru sebagai bentuk implementasi pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Kaltim. Mari sambut baik Perda ini sebagai langkah besar untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan kita pada bahasa daerah,” tutup Halimi Hadibrata. (*)

Salinan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2023.

Back to top button
DMCA.com Protection Status