Soal Penentuan Pj Gubernur, Aspirasi Kaltim Dinilai Tak Diperhitungkan Pusat
KLIKSAMARINDA – Tanggal 1 Oktober 2023 Kaltim tak punya Gubernur. Kekosongan jabatan kepala daerah di Kaltim ini terjadi karena dua alasan.
Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor dan Hadi Mulyadi periode 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya pada 30 September 2023. Isran Noor dan Hadi Mulyadi tercatat mulai menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sejak 1 Oktober 2018.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menggelar pelantikan Penjabat Gubernur Kaltim pada Senin 2 Oktober 2023.
Pelantikan Penjabat Gubernur Kaltim akan berlangsung 2 Oktober 2023 di Jakarta. Artinya pada 1 Oktober 2023, atau hari Minggu, Kaltim tidak memiliki kepala daerah.
Untuk urusan birokrasi Pemprov Kaltim, kekuasaan tertinggi masih dipegang oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni.
Menanggapi adanya kekosongan jabatan Gubernur Kaltim per 1 Oktober 2023 tersebut, akademisi hukum Universitas Mulawarman Dr. Herdiansyah Hamzah, menyatakan hal tersebut lazin terjadi.
Herdiansyah Hamzah menyatakan, pengangkatan penjabat Gubernur tersebut untuk mengisi kekosongan hukum. Pelantikan penjabat gubernur yang akan berlangsung selang hari setelah masa jabatan Gubernur sebelumnya berakhir tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
“Jusrtu pengangkatan penjabat gubernur itu untuk mengisi kekosongan hukum. Soal pelantikan beberapa hari setelah masa jabatan habis, itu hal yang lazim. Tidak sampai menggangu jalannya pemerintahan. Kan, juga Sekprov yang mengkonsolidasikan pemerintahan secara internal,” ujar Herdiansyah Hamzah, dihubungi KlikSamarinda via WhatsApp, Minggu 1 Oktober 2023.
Sementara ini, kabar beredar yang akan menjadi Pj Gubernur Kaltim adalah satu di antara lima nama yang diajukan DPRD Kaltim pada 8 September 2023 lalu. Sosok itu disebut-sebut adalah Akmal Malik.
Empat calon lainnya adalah Drs. H. Alimuddin, M.Si (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara), Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin (Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama), Dr. Sri Wahyuni, M.PP (Sekwilprov Kaltim), dan Prof. Dr. Abdunnur, M.Si (Rektor Unmul).
Kepentingan Daerah Vs Kepentingan Pusat
Dalam konteks penentuan penjabat Gubernur kaltim sesuai keputusan pemerintah pusat, Herdiansyah Hamzah menyoroti adanya tarik menarik antara kepentingan pusat dan aspirasi warga Kaltim dalam penunjukan penjabat Gubernur.
Aspirasi daerah, menurut Herdiansyah Hamzah, seakan tidak memberikan dampak bagi keputusan pusat. Hal itu terjadi karena Kaltim tidak memiliki posisi tawar yang kuat terhadap pemerintah pusat.
“Jadi tidak diperhitungkan pusat. Padahal kita punya 8 anggota DPR dan 4 anggota DPD, plus gubernur dan kepala-kepala daerah lainnya. Kalau itu disolidkan, pasti usulan Kaltim didengar,” ujar Herdiansyah Hamzah.
Bahkan secara politis, Doktor Hukum jebolan Universitas Gajah Mada ini pun menilai Kaltim tidak pernah diperhitungkan oleh pemerintah pusat.
“Bukan lemah lagi, tapi nggak pernah dihitung,” ujar Herdiansyah Hamzah.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dikabarkan telah mengeluarkan undangan resmi untuk pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang akan dilaksanakan Senin, 2 Oktober 2023.
Pelantikan Pj Gubernur Kaltim akan berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP), Lantai 3 Gedung C, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Jakarta Pusat pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Dalam undangan resmi tersebut dinyatakan pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Kaltim akan digelar bersamaan dengan Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Tercantum dalam lampiran undangan tersebut, daftar nama-nama pejabat dan tokoh penting yang diundang. Khusus Pelantikan Pj Gubernur Kaltim, Kemendagri mengundang Isran Noor selaku Gubernur Kaltim dan Hadi Mulyadi, selaku Wakil Gubernur Kaltim beserta istri.
Sementara pejabat yang diundang di antaranya seluruh Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Anggota DPD RI Dapil Kaltim, Forkopimda Kaltim dan Bupati/Walikota se-Kaltim.
Siapa Akmal Malik
Dalam catatan perjalanan birokrasi, nama Akmal Malik kerap mencuat sebagai pejabat yang dipercaya untuk mengemban amanah keorganisasian, khususnya di Kementerian Dalam Negeri.
Akmal Malik menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri sejak 9 September 2019.
Akmal Malik lahir 16 Maret 1970 di Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatra Barat.
Pada 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023, Akmal dinilai sukses menjalankan amanah dari Mendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Pendidikan
Akmal Malik memulai pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, di mana ia meraih gelar Diploma III pada tahun 1993.
Akmal Malik melanjutkan studinya di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, meraih gelar S-1 Manajemen Pembangunan pada tahun 1996.
Akmal Malik meraih gelar Magister Sains (S-2) dalam bidang Perencanaan dan Kebijakan Publik dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2002. Gelar akademiknya berlanjut pada 2021 dengan meraih gelar Doktor Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya.
Karier Akmal Malik
Dalam pelayanan publik di Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik bergabung pada 2014 di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian Setditjen Otonomi Daerah.
Akmal Malik lalu menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah dari tahun 2018 hingga 2019. (dui)