Pansus Kesenian Daerah DPRD Kaltim Akan Konsultasi ke Kemendagri

KLIKSAMARINDA – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah DPRD Kaltim, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda Kesenian Daerah Kaltim, Selasa 2 Agustus 2022. Rapat melibatkan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, Dewan Kesenian Daerah Kaltim dan Balitbangda Provinsi Kaltim.
Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim, Sarkowi V Zahry mengatakan, terdapat usulan agar Raperda Kesenian Daerah Kaltim digabungkan dengan Perda dengan Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Menurut Sarkowi V Zahry, pada prinsipnya pihak DPRD Kaltim menyetujui usulan tersebut. Namun, perlu diperhatikan beberapa kendala teknis dalam penggabungan tersebut.
“Secara prinsip saya setuju jadi tidak banyak Perda, cuma secara teknis akan menyulitkan karena masing-masing punya detail. Harus punya akademik masing-masing dan harus dijadikan satu,” ujar Sarkowi V Zahry, Selasa 2 Agustus 2022, ditemui usai RDP.
Sarkowi V Zahry juga menyatakan, dalam rapat itu juga muncul usulan agar jalan tengah untuk usulan tadi adalah Seni Budaya di Kaltim.
“Kalau seni budaya di Kaltim tidak ada kata daerahnya. Nanti yang diatur termasuk seni kontemporer termasuk seni-seni daerah lain yang ada di Kaltim,” ujar Sarkowi V Zahry.
Ada konsekuensi, menurut Sarkowi V Zahry, jika menggunakan nomenklatur pemajuan kebudayaan daerah. Otomatis perda harus mencakup 10 objek pemajuan kebudayaan.
“Jadi kesenian menjadi salah satu bagiannya. Sementara Perda inisiatif dewan yang sudah masuk naskah akademiknya fokusnya kesenian,” ujar Sarkowi V Zahry.
Selain itu, Sarkowi V Zahry menerangkan bahwa Perda tersebut akan mengandung banyak aspek. Antara lain aspek perlindungan, pembinaan, pengawasan termasuk anggaran dan kebijakan sarana prasarana.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesenian kita di Kaltim akan menjadi tuan rumah di daerah sendiri,” ujar Sarkowi V Zahry.
Menurut Sarkowi V Zahry, raperda ini terus berproses. Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim nantinya akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada September 2022 mendatang.
Tak hanya berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Pansus Raperda Kesenian Daerah Kaltim juga akan studi tiru ke sejumlah provinsi di Indonesia yang telah menerapkan perda serupa.
“Kita akan melakukan konsultasi mungkin ke daerah lain juga. Kalau di Jogja, ada Perda Kebudayaan. Di Jawa Barat ada Perda Kesenian. Kita akan lihat nanti,” ujar Sarkowi V Zahry. (Pia)