Sosialisasi di Muara Badak Kukar, Baharuddin Demmu Sampaikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir Dapat Bantuan Hukum
KLIKSAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kalimantan Timur (Kaltim) terus disosialisasikan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu.
Perda ini berisi tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dapat membantu warga yang sedang berurusan dengan hukum.
Sosialisasi yang ke-7 kalinya ini dilakukan Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selasa 27 Juni 2023, di Kecamatan Muara Badak.
Ratusan masyarakat sekitar bersama Kepala Desa Muara Badak Ulu, Ketua RT setempat, serta tokoh masyarakat hadir dalam sosialisasi tersebut.
Baharuddin Demmu menyampaikan saat sambutan, Perda Bantuan Hukum ini merupakan bentuk komitmen anggota DPRD Provinsi Kaltim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan upaya DPRD Kaltim dalam menjawab keresahan yang selama ini terjadi dimana masyarakat ketika berhadapan dengan hukum atau sedang menjalani kasus hukum mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum,” ujar Baharuddin Demmu.
Perda Bantuan Hukum ini akan sangat membantu masyarakat ketika sedang berkaitan dengan status hukum.
“Misalnya saat berperkara atau besengketa lahan misalnya dengan perusahaan sering dirugikan karena masyarakat kita ini tidak mengerti dengan hukum-hukum yang ada, jika mereka bersengketa dengan dengan perusahaan yang sudah pasti akan dirugikan karena mereka perusahaan pasti punya tim paralegal yang ngerti hukum, ” ujar Baharuddin Demmu.
Karena itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini meyakinkan masyarakat saat ini tidak perlu khawatir lagi saat sedang berperkara.
Kini, menurut Baharuddin Demmu, masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya dan tinggal datang ke kantor advokad yang melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Kaltim.
“Masyarakat tak perlu khawatir lagi, jika ingin mendapatkan bantuan hukum, terutama yang terkendala dengan pembiayaan. Sebab dengan adanya Perda 5/2019 ini, bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan, akan diberikan secara gratis,” ujar Baharuddin Demmu.
Adapun materi dari narasumber pertama, adalah Haris Retno dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul). Dalam kesempatan tersebut, Haris Retno memaparkan pengertian hukum kepada masyarakat.
Haris Retno juga memberikan beberapa contoh kasus hukum yang kerap dihadapi masyarakat. Antara lain kasus hukum perceraian, sengketa tanah, hingga kasus perdagangan manusia.
Menurut Haris Retno, Perda ini sebenarnya ingin menyamaratakan antara masyarakat yang tidak mampu.
“Ketika misalnya berhadapan dengan hukum, sebelum ada perda ini, masyarakat sering dirugikan,” ujar Haris Retno.
Narasumber lainnya adalah Siti Rahma yang berprofesi sebagai pengacara. Siti Rahma menerangkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis berdasarkan Perda tersebut.
Syarat pertama adalah mempunyai KTP dan merupakan warga Kaltim. Kedua memiliki Kartu Keluarga.
“Ketiga merupakan warga yang tidak mampu di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang di legalisir oleh desa dan kecamatan setempat,” ujar Siti Rahma.
Setelah masyarakat memenuhi syarat-syarat, selanjutnya masyarakat bisa menghubungi pengacara yang telah bekerja sama dengan Pempov Kaltim.
Siti Rahma menganjurkan agar masyarakat teliti saat memilih dan menentukan pengacara.
“Setelah itu masyarakat harus menceritakan kronologi kasus secara lengkap untuk kepentingan pembelaan di pengadilan nantinya,” ujar Siti Rahma. (Adv/DPRDKaltim)