DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan Swasta

KLIKSAMARINDAKomisi I DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat atau RDP bersama PT Bukit Menjangan Lestari (BML) dan warga bernama Mustaking. RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, untuk membahas adanya dugaan penyerobotan lahan di Dusun Harapan Jaya, RT 017, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Usai RDP, Baharuddin Demmu mengatakan, pihak perusahaan PT BML secara tidak sengaja menggusur lahan garapan milik warga. Penggusuran lahan warga seluas 1,4 hektare yang diduga dilakukan oleh PT BML.

“Jadi ada lahan masyarakat yang tergusur. Itu luasnya sekitar 1,4 hektare. Tapi sebenarnya penyebab tergusurnya itu karena perusahaan tidak mengetahui kalau itu batas lahannya,” ujar Baharudin Demmu saat ditemui usai RDP, Senin 26 September 2022.

Baharuddin Demmu menambahkan, upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut telah dilakukan antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat.

Namun upaya tersebut tak menemukan titik penyelesaian. Masyarakat kemudian meminta mediasi kepada Komisi I DPRD Kaltim.

“Setelah itu perusahaan dan masyarakat, terutama Pak Mustaqim yang lahannya tergusur itu, sudah melakukan mediasi di desa. Tapi tidak ketemu titiknya. Akhirnya, dibawalah ke Komisi I. Alhamdulillah ini sudah bersepakat,” ujar Baharuddin Demmu.

Baharudin Demmu berharap solusi atas sengketa lahan yang tercapai antara kedua belah pihak mampu memberikan titik terang. Pihak perusahaan telah menyanggupi untuk memberikan biaya ganti rugi atau kompensasi atas lahan yang tergusur.

“Sehingga skemanya adalah yang terdampak kurang lebih seribu perkan itulah yang akan diberikan kompensasi. Terkait nilai kompensasinya itu Rp40 juta dari PT BML. Kompensasi Rp40 juta itu bukan pembebasan lahan, ya. Tapi itu hanya kompensasi dari dampak gusuran,” ujar Baharudin Demmu.

Terkait dengan lahan yang digusur, politisi PAN ini menyampaikan, sebelumnya warga mengajukan permintaan kepada PT BML untuk mengganti atau membebaskan lahan warga dengan nilai Rp200 juta.

Namun, hal itu dirasa cukup tinggi sehingga pihak perusahaan tak menyanggupi ganti rugi dengan nilai tersebut.

“Jadi lahan yang terdampak dari penggusuran sebanyak 1,4 hektare. Si pemilik tanah meminta untuk dibebaskan lahannya dengan nilai Rp200 Juta. Tapi perusahaan tidak menyanggupi,” ujar Baharuddin Demmu.

Meski telah ada kata sepakat antara kedua belah pihak, Baharuddin Demmu tetap menegaskan agar perusahaan tak boleh lagi mengganggu lahan-lahan milik warga.

Apalagi jika pihak perusahaan tak berani untuk melakukan pembebasan lahan.

“Kita minta kepada perusahaan untuk tidak boleh lagi mengganggu aktivitas di lahan-lahan rakyat, kalau perusahaan tidak berani membebaskan,” ujar Baharudin Demmu. (Pia/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status