DPRD Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Nilai Sidak Miras Penting Jelang Ramadan

KLIKSAMARINDA – Penertiban dan razia sejumlah tempat usaha hiburan dan kuliner yang menjajakan minuman beralkohol tidak sesuai aturan, menjadi catatan bagi anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Menurut anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, penertiban tersebut menjadi penting terutama karena mendekati bulan suci Ramadan.

Joni Sinatra Ginting menegaskan, inspeksi mendadak (sidak) minuman keras (miras) yang dilakukan pihaknya bersama jajaran Satpol PP kota Samarinda beberapa waktu lalu merupakan salah satu wujud menyambut bulan suci Ramadan.

“Jadi karena itu kita melakukan sidak beberapa waktu lalu. Tidak ada tawar menawar. Karena jika ketahuan sanksinya luar biasa,” ujar Joni Sinatra Ginting, Selasa 29 Maret 2022.

Joni Sinatra Ginting juga menyatakan, bulan Ramadan yang penuh rahmat dan barokah bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia seharusnya disambut dengan berjuta makna serta kebaikan.

Karena itu, perbuatan yang tidak berkenan sebaiknya dihentikan dulu.

“Maka menjelang Ramadhan ini sesuai dengan aturan dari Wali Kota Samarinda bahwa semua pub dan hiburan malam harus ditutup,” ujar Joni Sinatra Ginting.

Joni Sinatra Ginting menambahkan, di mana saja aktivitas yang berhubungan dengan minuman keras, harus dihentikan. Hal ini juga menjadi bagian dari tindakan untuk menghargai umat Islam agar khusyuk dalam beribadah.

“Kami tegaskan agar tempat-tempat seperti itu segera ditutup. Selambat-lambatnya tanggal 2 (April) sebelum puasa, jelas sudah harus tutup semuanya,” ujar Joni Sinatra Ginting.

Joni Sinatra Ginting juga menegaskan, jika masih ada cafe yang berani menjual minuman keras tanpa melihat aturan dan kebijakan di Kota Samarinda, cafe tersebut akan benar-benar ditindak secara tegas.

Tak hanya menutup cafe, Joni juga menyoroti pihak-pihak yang berada di balik operasional cafe tersebut.

“Siapapun yang di belakangnya akan kita tindak tegas. Apalagi jika melanggar regulasi atau aturan yang ada. Kalau aturan yang berhubungan dengan miras itu ditabrak sama saja merusak. Maka akan kita tindak tegas,” ujar Joni Sinatra Ginting.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Samarinda bersama jajaran Satpol PP Samarinda menemukan barang bukti botol minuman keras di sejumlah cafe yang beroperasi di Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda. Atas dasar temuan tersebut, Satpol PP Samarinda memberikan tindakan tegas dan peringatan. (Pia-02/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status