News

Menakar Rasionalitas Amandemen Konstitusi Bersama Zainal Arifin Mochtar di Unmul

KLIKSAMARINDA – Amandemen konstitusi bukan hal baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Sejak pemerintahan RI membentuk UUD 1945 hingga tahun 2023, telah terjadi sejumlah perubahan atau amandemen konstitusi.

Indonesia bahkan sempat menggunakan Undang Undang Dasar Sementara atau UUDS pada 1950 setelah menyatakan bersatu kembali ke negara RI. Sebelum itu, Indonesia menjalankan pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar 1949.

Zaman Orde Lama dalam demokrasi terpimpin Presiden Soekarno periode 1959-1966 di Indonesia juga mengetengahkan perubahan konstitusi. Hal itu terjadi melalui Dekrit Presiden 1959 untuk kembali kepada UUD 1945, dari UUDS, beserta penjelasannya.

Gambaran historis tersebut menjadi bingkai pembuka pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, saat menguraikan cara pandangnya terhadap rasionalitas isu amandemen konstitusi di Indonesia, dalam Kuliah Perdana Mahasiswa Baru Magister Hukum Angkatan Tahun 2023 di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu 2 Agustus 2023.

Ada pelbagai alasan di balik amandemen kontitusi yang dilakukan dalam rentang panjang sejarah demokrasi di Indonesia. Karena itu, menurut Zainal Arifin, sejarah menjadi penting dalam amandemen konstitusi karena bisa menggambarkan kondisi, pola, dan latar belakang amandemen konstitusi.

“Kenapa sejarah menjadi penting dalam konstitusi, karena tidak ada konstitusi yang dibuat dalam jentikan jari Konstitusi dibuat itu punya pengalaman zamannya, pengalaman yang berkaitan dengan semangat zaman dan penuh kecelakaan,” ujar pria yang karib disapa Uceng itu menandaskan.

Zainal Arifin Mochtar mencotohkan dalam UUD ada pasal yang menyatakan Presiden dilarang membubarkan DPR. Menurut Zainal Arifin Mochtar, pasal ini muncul hanya karena reaksi atas kebijakan Gus Dur (Presiden Abdurahman Wahid) membubarkan DPR.

Namun, pasal itu justru memunculkan penafsiran bahwa Presiden boleh membubarkan selain lembaga DPR.

“Itu menunjukkan amandemen dibangun dari kesalahan redaksional, kesalahan situasional. Itu pasti ada. Artinya tidak ada UU yang sempurna dan itu membuat kebutuhan amandemen tinggi,” ujar Zainal Arifin Mochtar.

Secara umum, Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa Indonesia relatif mudah mengubah konstitusi secara proses matematis sesuai Pasal 37 UUD.

Dalam proses perubahan Undang Undang Dasar, yang dibutuhkan sebagai syarat adalah sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau gabungan anggota DPR RI sebanyak 575 orang dan DPD RI sebanyak 136 orang.

Sementara syarat minimal mengusulkan perubahan undang undang bisa dilakukan 1/3 dari jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, yaitu sekitar 236 orang.

Dalam Sidang MPR, dibutuhkan kehadiran 2/3 dari 400-an orang. Sementara dalam putusan sekurang-kurangnya 50 persen + 1 atau 300-an orang.

“Undang undang kita relatif mudah diubah secara proses matematis, tapi bahwa proses politisnya berbeda,” ujar Zainal Arifin Mochtar.

Dimoderatori dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah hamzah, Zainal Arifin Mochtar kemudian memaparkan sejumlah alasan tidak ada undang undang yang sempurna dan memiliki celah perubahan atau amandemen.

Kuliah Zainal Arifin Mochtar di Unmul, 2 September 2023.

Menurut Zainal Arifin Mochtar, ada empat pertanyaan mendasar untuk menentukan alasan di balik perubahan undang undang dasar dan relasinya dengan publik.

Pertama, momentum yang menunjukkan waktu dalam perubahan undang undang dasar. Kedua Terkait aspirasi dan partisipasi publik. Ketiga, subtansi dari perubahan undang undang dasar. Keempat pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perubahan undang undang dasar tersebut.

Dalam uraiannya, Zainal Arifin Mochtar menerangkan pertanyaan yang berkaitan dengan perubahan undang undang dasar selalu memiliki momentum tertentu yang mendorong terjadinya perubahan.

Sehingga, menurut Zainal Arifin Mochtar, setiap pihak dapat melihat dari teori momentum ini, landasan perubahan undang undang dasar yang terjadi apakah berdasarkan keinginan elit politik atau kepentingan aspirasi publik yang lebih luas.

“Hampir semua negara mengalami perubahan undang undang dasar selalu ada momentumnya. Pertanyaan kita sekarang, apa momentumnya? Apa yang terjadi dengan negara ini sehingga kita butuh perubahan undang undang dasar?” ujar Zainal Arifin Mochtar.

Partisipasi publik dalam perubahan konstitusi juga menjadi pembahasan Zainal Arifin Mochtar. Partispasi publik dalam perubahan konstitusi sangat diperlukan demi menghindari kepentingan elit politik negara.

Jika dalam praktiknya perubahan konstitusi tanpa partisipasi publik, Zainal Arifin Mochtar menyatakan perlu dipertanyakan siapa yang memesan perubahan konstitusi tersebut.

Sejumlah pertanyaan dan pembahasan tersebut, menurut Zainal Arifin Mochtar, dapat menjadi landasan dalam penelitian, khususnya bagi para mahasiswa hukum di Unmul yang mendalami hukum tata negara.

Sehingga bisa meningkatkan daya tarik bagi para mahasiswa khususnya S-2 di Fakultas Hukum terhadap kajian hukum tata negara bisa meningkat.

Hingga saat ini, daya tarik pembahasan hukum tata negara dalam kajian ilmiah di kampus Unmul tergolong rendah.

Dekan Fakultas Hukum Unmul, Dr. Mahendra Putra Kurnia, para mahasiswa akan sangat menggantungkan pilihan minat studi akan dipengaruhi oleh banyaknya bahan yang bisa dikaji.

Karena itu, kegiatan kuliah perdana ini memiliki tujuan selain menambah pengetahuan, juga untuk memberikan daya tarik dan inspirasi bahan untuk bisa dikaji dalam tugas akhir di program magister Hukum di Unmul, khususnya terkait isu amandemen konstitusi.

“Harus diakui bahwa yang masuk ke bidang studi (ketatanegaraan) belakangan ini stabil. Stabil di bawah lima. Artinya, tidak lebih banyak daripada yang lainnya. Oleh karena itu kita mencoba kegiatan ini. Hukum bukan hanya soal pidana dan perdata. Tapi hukum juga soal yang berhubungan dengan ketatanegaraan yang bisa menjadi bahan tugas akhir,” ujar Mahendra Putra Kurnia. (Dwi)

Tayangan lengkap kuliah Zainal Arifin Mochtar di Fakultas Hukum Unmul dapat disimak pada kanal Youtube Law Faculty Mulawarman University berikut ini.

Back to top button
DMCA.com Protection Status