News

Polisi Samarinda Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Akibat Sengketa Lahan

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan, Selasa pagi, 4 Mei 2021, sekira pukul 09:00 WITA. Reka ulang adegan ini menghadirkan tersangka pelaku An (52), warga Sempaja, Samarinda yang diduga menghilangkan nyawa korban bernama Burhanuddin (52), seorang petani dan pemilik lahan di Sungai Simpang Arang, Handil Bakti, Palaran,

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 10 April 2021 lalu. Dalam peristiwa tersebut, korban Burhanudin meninggal dunia dengan luka di wajah dan luka robek di bagian leher.

Rekonstruksi tersebut di Mapolresta Samarinda dengan menghadirkan pelaku An dengan 43 gerakan yang dilakukan saat bentrokan antara warga Handil Bakti dengan Kelompok Tani Empang Jaya.

Aksi bentrokan terjadi saat warga sekitar mendatangi rumah milik Kelompok Tani Empang Jaya yang dianggap telah membangun dan menyerobot lahan pertanian milik warga. Bentrokan pun terjadi antara dua kelompok tersebut.

Pelaku an yang marah mengetahui beberapa rumah milik anggotanya dibakar warga kemudian marah dan menyerang warga menggunakan senjata api jenis penabur. Akibat tembakan senjata api penabur itu, 4 orang warga tertembak.

Satu korban tembakan adalah Burhanuddin. An kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap Burhanuddin.

Menurut Kasubsi Eksekusi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Fajaruddin Salampesy yang hadir dalam rekonstruksi tersebut, tindakan pelaku terlihat adanya unsur persiapan atau perencanaan.

”Kalau kami lihat sementara, memang ada unsur perencanaan. Tapi lebih jauh saya bisa menilai ketika berkas jadi. Kalau saya menilai dengan cara ini terlalu riskan. Tapi kalau saya lihat beberapa adegan yang dilakukan, ada perencanaan,” ujar Fajaruddin Salampesy.

Kuasa hukum pelaku, Muhammad Jafri menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh kliennya bukan tindakan perencanaan seperti yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

”Ini bukan perencanaan. Syaratnya, yang membunuh bukan senjata api. Yang bunuh parang. Parang siapa yang digunakan. Itu, kan parang korban. Itu sementara. Senjata itu, kan untuk berburu,” ujar Muhammad Jafri.

Rekonstruksi tersebut berlangsung tertib disertai Tim Inafis Polresta Samarinda dan perwakilan kejaksaan.

Sementara tersangka pelaku kini terancam melanggar pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status