Kepolisian Samarinda Tangkap 7 Pelaku TPPO Prostitusi di Hotel dan Guest House
KLIKSAMARINDA – Petugas Unit Reskrim Polresta Samarinda menangkap sejumlah pelaku perdagangan manusia atau human trafficking. Penangkapan terjadi dalam operasi pada Minggu, 18 Juni 2023 lalu di beberapa tempat berbeda.
Tempat penangkapan itu, antara lain, di hotel berbintang dan guest house. Dari total 7 orang pelaku yang ditangkap, 2 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita ponsel yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan transaksi dengan “lelaki hidung belang”. Polisi juga menyita uang tunai dari masing-masing pelaku.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Samarinda, AKBP Eko Budiarto, menjelaskan peran para pelaku dalam kasus ini adalah sama, yaitu menjajakan korban kepada “lelaki hidung belang” melalui aplikasi Me Chat maupun WhatsApp.
Para pelaku atau mucikari ini ditangkap karena terbukti menawarkan wanita kepada pria hidung belang. Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu sesuai dengan transaksi yang berhasil mereka lakukan.
Misalnya, jika mereka berhasil melakukan transaksi sebesar Rp300 ribu, mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
Jika transaksi sebesar Rp2 juta rupiah, mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu rupiah.
“Kalau perannya ini mencari. Dia mencari costumer. Pelanggan ini nantinya akan dihubungi. Selain itu dia juga hunting lewat aplikasi,” ujar AKBP Eko Budiarto saat konferensi pers, Selasa 27 Juni 2023 di Mapolresta Samarinda.
Menurut AKBP Eko Budiarto, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel maupun guest house tempat para pelaku beroperasi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Minggu 18 Juni 2023, petugas menangkap para pelaku.
Para pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resort Samarinda. Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa dua pelaku merupakan anak di bawah umur yang berperan dalam mencari “lelaki hidung belang” melalui aplikasi Me Chat.
AKBP Eko Budiarto, menyampaikan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suriyatman)