News

Polisi Samarinda Sebut Tambang Batubara Temuan Pansus Investigasi Pertambangan Legal

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menyebutkan aktivitas tambang batubara di Jalan Perjuangan, RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, memiliki izin.

Tambang batubara dekat pemukiman warga itu sebelumnya diduga ilegal saat Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Selasa 20 Desember 2022 lalu mendatanginya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan tambang batubara tersebut tidak menyalahi aturan alias legal.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, aktivitas tambang batubara di pinggir jalan itu berada di tengah permukiman.

Penyidik Polresta Samarinda pu telah memeriksa 7 orang saksi. Mereka antara lain Kepala Teknik Tambang (KTT), Penanggung Jawab Lapangan, pemilik alat berat, pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan, serta Ketua RT.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan kegiatan pertambangan batubara itu merupakan keggiatan pematangan lahan yang dilakukan di tempat itu dan sudah sesuai prosedur.

Lokasi pengerjaan itu berada di konsesi IUP CV Limbu. Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pihak KTT telah melaporkan kegiatan pertambangan itu kepada Inspektur Tambang.

Izin kegiatan pematangan lahan sendiri dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Samarinda tentang pemberian Izin Pematangan Lahan (IPL) tanggal 8 Desember 2022.

“Perizinannya sendiri ada izin pematangan Lahan. Kemudian ada izin dari CV Limbu itu sendiri. Jadi semuanya sudah kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan saksi ahli pertambangan. Semua itu tidak masuk di dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Kamis 22 Desember 2022.

Meski begitu, respon terhadap aktivitas tambang batubara di Sungai Pinang Samarinda datang dari Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, pertambangan yang dinyatakan legal oleh pihak kepolisian tersebut perlu dicermati lebih mendalam.

Pasalnya, menurut Mareta Sari, CV Limbu sudah lama tidak melakukan aktivitas pertambangan.

Mareta Sari menambahkan, sebagai perusahaan yang memiliki izin, sudah seharusnya pihak CV Limbu mengetahui perusahaan pertambangan melakukan penambangan sesuai SOP termasuk dalam mengemas batubara.

Namun, fakta di lapangan, batubara tersebut justru dikemas dalam karung. Menurut Mareta Sari, hal tersebut jelas sudah menyalahi aturan.

Selain itu, Jatam Kaltim juga mendesak agar aparat kepolisian menelisik lebih jauh terkait pemberi izin pertambangan di wilayah tersebut.

“Sudah cukup lama tidak beraktivitas lagi. Lagi pula, kalau dia izin baru, harus dipertanyakan, kok bisa dapat izin baru? Sejak tahun 2014, pemerintah tidak mengeluarkan izin pertambangan. Sekarang kewenangannya sudah di pusat. Siapa yang mengeluarkan itu harus diperiksa. Coba tanya dengan kepolisian, mereka dapat inormasi tambang legal dari mana?” ujar Mareta Sari, Kamis 22 Desember 2022.

Mareta Sari menegaskan, seharusnya pertambangan itu SOP ketatnya dari pembongkaran. Artinya pengerukannya hingga pada distribusi.

“Kalau menggunakan itu (karung), ada kemungkinan bahwa ini satu aktivitas ilegal. Yang kedua, ini memang supaya untuk menghilangkan barang bukti kalau ada laporan masyarakat,” ujar Mareta Sari.

Sorotan tentang tambang batubara di Sungai Pinang Samarinda juga datang dari Pokja 30. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyoroti adanya dugaan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batubara.

Menurut Buyung Marajo, penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan batubara jelas menyalahi Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2012.

Perda tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

“Tambang itu sendiri yang berada di tengah penduduk, melanggar Undang Undang Lingkungan Hidup yang harus minimal 500 meter berjarak dari pemukiman dan tempat publik. Sekarang tinggal kinerjanya apa penegak hukum atau gakumnya juga dan bagaimana tindakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atau Propinsi Kaltim termasuk aparat keamanan,” ujar Buyung Marajo, Kamis 22 Desember 2022. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status