Jaringan Pelaku Penimbun Solar Subsidi Samarinda Ditangkap

KLIKSAMARINDA – Tim Reserse Kriminal Polresta Samarinda menangkap para pelaku penimbun dan penjual bbm subsidi solar, Minggu malam, 29 Oktober 2022.
Dalam rilis kasus pada Senin 31 Oktober 2022, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, jajarannya menangkap lima pelaku yang termasuk jaringan penimbun dan penjual bbm subsidi solar.
Para pelaku antara lain pemilik gudang tempat penimbunan solar subsidi di Jalan PU, RT 02, Nomor 65, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang bernama Andrie (40).
Selain menangkap Andrie, polisi juga menangkap Fahrid Tri (30), Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47), dan Yudha Dwi Chandra (25).
Keempat pelaku merupakan sopir atau pengendara suruhan Andrie untuk antre bbm solar subsidi di SPBU yang ada di Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita dua unit truk dan mobil pick up hitamdengan tangki modifikasi.
Selain itu, polisi Samarinda juga menyita mobil Daiharsu Taft yang membawa 3 drum yang berisi bbm jenis solar bersubsidi, alat dynamo penyedot, kabel, aki, dan dua selang panjang ukuran 5 meter dan 10 meter.
Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, para pelaku penimbun bbm ini ada dalam satu jaringan. Mereka telah beroperasi selama setahun terakhir di Samarinda.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan di salah satu SPBU di Kecamatan Samarinda Seberang terdapat truk tangki yang dimodifikasi ikut ntre saat pengisian bbm subsidi jenis solar,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Polisi lalu menyelidiki dan menemukan beberapa truk tangki modifikasi dan juga kendaraan kecil yang diduga melakukan pengetapan sedang turut mengantre di SPBU di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, polisi kemudin menemukan fakta, seluruh kendaraan yang disita ternyata berkaitan.
Petugas lalu menemukan bbm solar bersubsidi dengan total 645 liter. Ratusan liter solar subsidi itu disimpan di gudang milik Andrie di Samarinda Seberang.
“Rencananya (solar) akan dijual. Tapi kita masih dalami arah dan barangnya. Sudah setahun ini dia beroperasi,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Kelima pelaku penimbunn bbm solar subsidi terancam melanggar pasal 40 junto pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi junto pasal 55-56 KUHP. (Sur)