News

Awal Mula Pelaku Tembak Steven Ponto Dengan Senapan Angin Hingga Meninggal

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan pelaku penembakan terhadap Steven Panto, Selasa malam, 20 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.

Akibat tembakan itu, Steven Ponto meninggal dunia.

Sementara pelaku yang berinisial RT menyerahkan diri kepada polisi di Polsek Sungai Pinang tak lama setelah mengetahui Steven Ponto tewas akibat tembakan yang dilakukannya.

Polisi kemudian menetapkan RT sebagai tersangka atas meninggalnya Steven Ponto.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, awal mula peristiwa penembakan itu terjadi saat keduanya berdiskusi di lokasi kejadian Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda. Keduanya diketahui merupakan sesama teman.

“Kejadiannya diawali ketika tersangka dan korban sedang ngobrol-ngobrol terkait cara pembuatan busur. Korban memiliki keahlian dalam membuat busur,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat mengawali rilis tentang kronologis tewasnya Steven Ponto, Kamis 22 Desember 2022.

Diduga saat diskusi itu, terjadi perdebatan yang mengakibatkan pelaku tersinggung. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi kejadian dengan membawa senapan angin.

Lalu tersangka melakukan penembakan dengan senapan angin terhadap korban yang merupakan warga Jalan Padat Karya Sempaja Samarinda Utara.

“Tersangka kembali ke lokasi kejadian dan melakukan penembakan dengan menggunakan senapan angin,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Sebelum melakukan penembakan kepada korban, pelaku melakukan 4 kali tembakan ke dinding agar korban tak mendekati dirinya. Pasalnya, pelaku saat itu melihat korban mengeluarkan senjata tajam.

Pada tembakan kelima, tersangka mengarahkan laras senapan angin ke tubuh korban yang sudah menghunus senjata tajam jenis badik.

Akibat penembakan itu, korban mengalami luka di bagian dada. Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit.
Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

Dari hasil otopsi dan keterangan ahli forensik, peristiwa meninggalnya Steven Ponto karena peluru yang menembus paru-paru.

Peluru dari senapan angin itu bersarang di tulang iga bagian belakang.

“Yang masuk ke tubuh korban 1 tembakan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, korban sempat mengeluarkan senjata tajam berupa pisau. Polisi belum menemukan sajam itu namun telah menemukan dan menyita sarung pisau yang menempel di badan korban.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah senjata jenis senapan angin merek PCP Viper warna hitam merah, sebuah ketapel, dan satu sarung senjata tajam.

Tersangka sendiri diketahui biasa menggunakan senapan angin itu untuk berburu. Senapan itu dibeli tersangka dengan harga Rp15 juta.

Polisi saat ini telah memeriksa 5 orang saksi atas kejadian tersebut.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

““Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pelaku yang kini telah menjadi tersangka pembunuhan berinisial RT merupakan warga Gang Karya Baru Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status