News

Jatam Kaltim Desak BPPHLHK Audit dan Pidanakan Indominco Mandiri

KLIKSAMARINDA – Sejumlah aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menggelar aksi kreatif damai di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan seksi Wilayah II, Selasa 23 November 2021, di Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Dalam aksi kreatif ini, para aktivis tampak mengenakan kostum dari pelbagai hewan laut yag menopang kehidupan warga pesisir di wilayah Palakan-Sungai Santan. Antara lain kepiting, ikan,dan udang. Kostum itu memberikan tanda bahwa kerusakan telah menghilangkan sebagain besar penghidupan masyarakat di wilayah Palakan dan Sungai Santan.

Aksi kreatif ini merupakan upaya Jatam Kaltim untuk mendesak BPPHLHK melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan sanksi kepada PT. Indominco Mandiri.

Jatam Kaltim menduga PT. Indominco Mandiri telah melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Palakan-Santan, Kutai Kartanegara.

Jatam Kaltim mencatat, tambang batubara di hulu sungai tersebut telah meningkatkan intensitas banjir serta kekhawatiran mengenai risiko dampak lingkungan dan keselamatan jiwa warga dari keberadaan 53 lubang bekas tambang.

Luas lubang tambang itu mencapai 2,823.73 ha atau setara dengan 32 kali luas komplek olahraga palaran di Samarinda, Kalimantan Timur. Lubang-lubang bekas tambang batubara beracun ini rencananya akan diwariskan dan dibebankan pada pemerintah dan warga setempat.

Dinamiator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyatakan, investigasi yang dilakukan Jatam dan #BersihkanIndonesia menggunakan metode pengambilan sampel air yang dilakukan di tiga titik lokasi yakni titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan, dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan.

Menurut Pradarma Rupang, di tiga titik sampel ini ditemukan dugaan adanya pelanggaran lingkungan oleh PT IMM atas Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

“Oleh karena itu tim JATAM menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” ujar Pradarma Rupang.

Pradarma Rupang menambahkan, kerusakan ekosistem Sungai Palakan dan Santan memengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di sepanjang sungai.

Menurut warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan, Taufik Iskandar bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa.

Sungai erat kaitannya dengan identitas dan sejarah mereka sendiri, contohnya adalah penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai,” ujar Taufik Iskandar.

Karena itu, Jatam Kaltim mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum.

”Kami juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028,” ujar Pradarma Rupang.

PT IMM adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 ha. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status