Pemkab Kukar Larang Penggunaan Jalan Umum Untuk Kendaraan Tambang Batubara
KLIKSAMARINDA – Keberatan warga Dusun Karya Baru Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) atas aktivitas penggunaan jalan desa untuk kendaraan khusus tambang batubara mendapat respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Warga Dusun Karya Baru sebelumnya menghentikan kegiatan mobilisasi kendaraan khusus tambang batubara yang melintasi jalan desa. Warga menilai kendaraan khusus ini merusak jalan desa.
Warga Dusun Karya Baru pun telah melaporkan aktivitas kendaraan tambang batubara itu kepada Pemkab Kukar. Hasilnya dilakukan pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu 24 November 2022.
Dalam pertemuan itu, diputuskan Pemkab Kukar melarang aktivitas kendaraan khusus tambang melewati jalan desa.
Pelarangan itu berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Bangris DLH ini hanya membahas masalah jalan. Sementara masalah rumah warga yang rusak akibat aktivitas kendaraan khusus tambang batubara tidak dibahas.
Pemkab Kukar melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam Muhammad Reza mengaku akan terus melakukan pemantauan hasil kesepakatan antara warga Dusun Karya Baru dengan perusahaan, yaitu PT Batuah Energi Prima.
Muhammad Reza mengatakan, dalam pertemuan ini telah terjadi kesepakatan antara warga dan perusahaan. Antara lain, pihak perusahaan akan segera melakukan perbaikan jalan yang rusak di Dusun Karya Baru.
Pihak perusahaan juga akan menghentikan semua aktivitas kendaraan khusus yang menggunakan jalan Desa Batuah serta memberikan program CSR di Dusun Tani Baru senilai Rp500 juta.
Menurut Muhammad Reza, persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan terjadi karena masalah komunikasi/
“Diperbolehkan pemegang IUP perusahaan tambang batubara itu menggunakan fasilitas umum. Dalam hal ini misalnya jalan. Tetapi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengikutinya. Berarti sesuai dengan kelas jalannya. Yang jelas begini. Masing-masing IUP petambang itu, kan ada dokumennya. Itulah di sana ada Amdal, ada RKT, ada dokumen study kelayakan. Dokumen projek itu nanti di situ ada projek area dalam projek tambang mana yang akan dilakukan,” ujar Muhammad Reza
Sementara itu, legal PT Batuah Energi Prima, Haji Muhammad Sepriadi mengaku siap melaksanakan hasil keputusan rapat tentang larangan penggunaan jalan Desa Karya Baru untuk aktivitas alat berat menuju lokasi tambang batubara.
Selain itu pihak PT Batuah Energi Prima akan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat mobilisasi kendaraan khusus tambang batu bara.
Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui jika ada rumah yang rusak akibat mobilisasi kendaraan khusus itu.
Sb : muhammad sepriadi/ legal pt batuah energi prima
“Kita tidak pernah menerima laporan, Pak. Cuma laporan sepihak aja itu. Kita tidak pernah laporan karena warga di sana itu karyawan kita juga. Jadi tidak pernah ada tuntutan dari warga. Kebetulan kita koordinasi tiap hari dengan warga. Warga itu karyawan. Semua sekitar 75 persen warga itu karyawan semua. Jadi tidak ada apa-apa, Pak. Jadi kita gak tau ada tuntutan itu,” ujar Haji Muhammad Sepriadi.
Perwakilan warga Desa Batuah Kukar, Muhammad Ali mengaku masih belum menerima hasil keputusan rapat. Namun Muhammad Ali berharap Pemkab Kukar segera melakukan peninjauaan lokasi untuk melihat dampak dari kerusakan yang diakibatkan kegiatan mobilisasi kendaraan khusus tambang batubara yang beratnya melebihi ketentuan kelas jalan.
“Selain daripada 6 roda tidak boleh melewati mobilisasi alat berat, tapi kami dari LSM Gerakan Peduli Masalah Lingkungan Hidup, tidak akan berhenti. Tetap kami memantau kegiatan perbaikan jalan itu,” ujar Muhammad Ali.
Penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan batubara di Kaltim masih sering terdengar. Padahal Pemerintah Provinsi Kaltim telah membuat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Namun sayangnya hingga saat ini penegakan terhadap perda yang disahkan DPRD Kaltim tersebut sulit dilaksanakan. Aktivitas kendaraan khusus tambang batubara masih saja menggunakan jalan umum dan tidak ada pihak yang menindak. (Sur)