Pansus IP DPRD Kaltim Temukan Lokasi Tambang Batubara di Kawasan IKN PPU Berdasarkan 21 IUP Palsu
KLIKSAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim kembali menemukan aktivitas tambang illegal di Bumi Etam. Penemuan ini berhubungan dengan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu seperti yang dirilis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim tahun 2022 lalu.
Anggota Pansus IP DPRD Kaltim, Agiel Suwarno, menerangkan sidak berlangsung Rabu 8 Maret 2023 kemarin di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Agenda itu sudah dijadwalkan sesuai masa kerja Pansus IP diperpanjang hingga tanggal 2 Mei 2023.
“Pansus IP masih berjalan sampai sekarang. Makanya kita lakukan sidak berdasarkan data 21 IUP yang disinyalir palsu,” ujar Agiel Suwarno saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 9 Maret 2023.
Penelusuran Pansus IP DPRD Kaltim yang dilakukan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini, melibatkan PT Tata Kirana Megajaya. Pansus IP melacak perusahaan tambang illegal tersebut hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1.
“Kita mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi, yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian kita lakukan sidak. Ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan disana,” ujar Agiel.
Lokasi yang dilalui rombongan sepanjang jalan Gunung Tengkorak terbilang cukup jauh. Investigasi dilakukan dengan mengikuti truk pengangkut batubara. Pansus IP menemukan batubara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
“Saat itu kita temukan mereka mengangkut batubara dari lokasi tambang. Namun kita nggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi kita hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut batubara keluar masuk dari lokasi itu,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menceritakan, banyak batubara yang dimasukkan ke dalam karung. Jumlah keseluruhannya tak terhitung.
Tapi Pansus memperkirakan batubara karungan itu mencapai ribuan karung batubara yang akan diangkut ke luar lokasi.
Disinggung terkait alasan batubara tersebut dimasukkan ke dalam karung, Agiel Suwarno mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. Entah nantinya akan dikirim menggunakan kontainer atau mungkin ada maksud lain.
“Kita nggak ngerti juga mengapa, karena saat ditemukannya ribuan karung batubara itu memang nggak ada orang. Tidak ada juga penanggung jawabnya. Tidak ada yang bisa dimintai keterangan,” ujar Agiel.
Pada saat di lapangan, Pansus menggali informasi lebih dalam terkait perusahaan tambang batubara ini. Pansus IP hanya melakukan komunikasi dan bertanya beberapa hal kepada para pekerja di lokasi tambang.
“Kita tanya truk batubara itu menuju ke mana, batubaranya dibuang ke mana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada disana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” katanya.
Aktivitas tambang di kawasan IKN Nusantara ini sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir ini. Namun untuk lebih pastinya, Agiel Suwarno belum mendapat informasi yang signifikan.
Justru, ia menduga, ada kawasan hutan lain di sekitar IKN Nusantara yang ditambang oleh PT Tata Kirana Megajaya ini. Apabila benar, tindakan yang dilakukan perusahaan tambang yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu ini tidak mengindahkan kaidah lingkungan.
“Karena illegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah nggak ada amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja. Bagaimana tidak marah. Mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan Nasional dan kabupaten,” ujar Agiel.
“Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Seluruh Kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama PT Tata Kirana Megajaya ini,” sambungnya.
Langkah selanjutnya, Pansus IP DPRD Kaltim akan memohon kepada pimpinan agar dapat melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Di antaranya, ESDM Pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak terlibat lainnya.
“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kita upayakan untuk memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tandas Agiel. (Dya/Adv/DPRDKaltim)