Warta

News update informasi seputar Samarinda Kalimantan Timur Indonesia internasional

[Samarinda]

[Kalimantan Timur]

[Nasional]

[Internasional]

  • Kata Menteri Hukum dan HAM, Napi Asimilasi Berulah Lagi Diancam Sanksi Pidana Baru

    Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat.

    Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut.

    “Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 13 April 2020.

    Dia menjelaskan, sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

    Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.

    Menurut Yasonna, tidak ada alasan untuk menolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Namun, penangkapan kembali warga binaan tersebut adalah bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjen PAS dengan aparat penegak hukum lainnya.

    “Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” ujarnya.

    Dasar memberikan asimilasi dan integrasi pada puluhan ribu warga binaan, kata Yasonna, didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lapas-rutan yang over kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Dia yakin program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan.

    “Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell,” ungkapnya. (*)

  • Baru Bebas Dari Tahanan Lewat Asimilasi Covid-19, Narapidana Ini Langsung Berulah

    KLIKSAMARINDA – Sejumlah narapidana di Indonesia mendapatkan asimilasi pembebasan akibat adanya wabah corona (Covid-19). Namun, pembebasan itu justru digunakan oleh sejumlah mantan napi itu untuk kembali melakukan aksi kriminal.

    Seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Adalah Andi Rahman (27) warga Jalan Jalur Pipe Line, RT. 001 Kel. Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Andi adalah mantan narapidana yang baru mendapatkan asimilasi atau dibebaskan dari Rutan Balikpapan.

    Narapidana kasus pencurian ini kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan roda 4 milik tetangganya dari sebuah pencucian mobil tidak jauh dari rumahnya. Dari keterangan AKP Anton Saman Selasa 14 April 2020, pelaku ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa karena nekat mencuri satu unit Toyota Calya nopol KT 1446 WG warna merah milik Ibnu Rahmat (31) warga Kelurahan Muara Jawa Tengah.

    Pencurian terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA pada 10 April 2020 saat kendaraan itu dititipkan di tempat pencucian mobil.

    “Awalnya mobil tersebut sedang dicuci dan dititip disitu oleh rekan korban bernama Edi sejak Rabu 8 April 2020 pagi. Kemudian ditinggal pulang,nah oleh pelaku hal ini kemudian dimanfaatkan,” kata Anton.

    Sebelum melakukan pencurian mobil itu, pelaku berdalih disuruh korban mengambil mobil itu di tempat pencucian mobil. Tapi, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan itu.

    Edi yang menitipkan mobil baru tahu saat Sabtu pagi mendapat telepon dari pencucian untuk menanyakan apakah ada menyuruh seseorang untuk mengambil mobil tersebut. Karena mobil tersebut sudah dibawa seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan pemilik mobil.

    “Setelah mendapat telepon itu. Saksi langsung memberitahukan hal itu kepada Ibnu, pemilik mobil. Kemudian Ibnu mengecek keberadaan mobilnya melalui GPS,” ungkap AKP Anton.

    Berdasarkan pantauan dari GPS itu, pemilik mengetahui mobilnya sudah berada di Balikpapan. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Jawa.

    “Anggota langsung saya minta untuk melakukan pengejaran ke Balikpapan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan, Sabtu (11/4/2020) malam di Kawasan Kampung Baru,” kata Kapolsek.

    Pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mengenai motif pelaku, Anton mengatakan bahwa sebagai warga yang baru bebas dari penjara dia mengaku tidak memiliki uang, sementara ia masih harus memberi nafkah untuk keluarganya.

    “Ia mengaku akan menjual mobil itu untuk menghidupi keluarganya. Namun sayang samaapi akhirnya tertangkap pelaku gagal menjual mobil itu,” kata Anton.

    “Pelaku ini sudah bolak-balik masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian. Bahkan kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya,” tutupnya.

    Akibat perbuatannya, Aco kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Jie)

  • Di Tengah Pandemi Corona, Narkoba di Samarinda Masih Merajalela

    KLIKSAMARINDA – Peredaran narkoba di Samarinda tak reda di tengah pandemi corona (Covid-19). Bahkan, peredarannya semakin terorganisir di tengah masyarakat.

    Faktanya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengungkap adanya rumah penyimpanan sabu-sabu di pemukiman padat penduduk, Senin 13 April 2020. Lokasinya di Gang Bakti, RT 41, Lambung Mangkurat.

    Petugas BNNK menangkap seorang pemuda bernama Deby Indrajid Putra (29) warga Gang Bakti. Petugas menyita barang bukti sebanyak 41 poket sabu siap edar, dengan berat total 53,45 gram brutto serta satu butir ekstasi, yang disimpan dalam sebuah brankas besi. Selain menangkap Indra, petugas juga mengamankan 5 orang pelanggan yang saat petugas tiba di lokasi dan menunggu barang pesanan datang.

    “Kawasan itu sudah menjadi target. Namun setiap kami grebek, selalu kosong. Berdasarkan pengalaman itu, petugas kami langsung melakukan penyisiran dan benar saja sekitar 10 meter dari rumah kosong tempat berjualan, petugas menemukan sebuah rumah yang mencurigakan. Kami langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya kami temukan barang bukti,” ujar Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangannya Selasa 14 April 2020.

    Selain menemukan barang bukti Sabu-sabu, penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional di Sebuah rumah di jalan Lambung Mangkurat Samarinda petugas juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam dan senapan angin di dalam rumah.

    Senjata tajam tersebut, menurut Tampubolon, diduga digunakan oleh para pelaku saat terjadinya keributan di dekat rumah penyimpanan (safe House) sabu yang dimiliki jaringan narkoba di tempat itu. Sebelumnya diketahui ada bentrok antar kelompok yang diduga karena persoalan narkoba.

    Karena ada keributan yang disebabkan narkoba itu, lanjut Tampubolon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui adanya bentrokan itu. Saat petugas melakukan penangkapan, para pelaku yang berjumlah 5 orang kabur dengan meloncat ke Sungai Karang Mumus.

    Berdasarkan pengakuan awal tersangka Indra, jika barang bukti tersebut bukanlah miliknya melainkan seseorang yang saat ini dalam pelacakan terkait keberadaannya.

    Dalam menjalankan bisnisnya, sindikat Gang Bakti ini setidaknya mempekerjakan lima orang untuk ikut berjualan narkoba. Masing-masing berperan membawa 5 gram narkoba dalam bentuk poketan di sekitar loket untuk dijual.

    “Kalau dari pemgakuannya ini bukan punya dia, tapi orang lain. Ini yang akan kami cari tahu,” ungkap Tampubolon. (Jie)