Hari HAM Dunia, Jatam Kaltim Pertanyakan Penanganan kasus Korban Lubang Tambang
KLIKSAMARINDA – Fraksi Rakyat Kaltim pada momen Hari HAM Sedunia 2021 menuntut Polda Kaltim agar menuntaskan kasus-kasus korban lubang tambang, khususnya korban ke-40, yang terjadi di Kaltim.
Dalam aksi yang berlangsung Jumat 10 Desember 2021 di Balikpapan, Jatam Kaltim juga mempertanyakan perkembangan laporan kasus lubang tambang sebelumnya yang diajukan oleh Jatam Kaltim dan kasus lubang tambang lainnya.
Pada 20 November 2020, Jatam Kaltim didampingi kuasa hukum dari LBH Samarinda, telah melaporkan kepada Polda Kaltim dugaan tindak pidana pertambangan atas jatuhnya korban sebanyak 2 jiwa pada tanggal 6 November 2020 di lubang tambang PT. Sarana Daya Hutama (SDH).
Korban terakhir atas nama Febi Abdi Witanto (25) tenggelam pada 31 Oktober 2021 di lubang tambang, perusahaan batubara CV. Arjuna.
“Peristiwa tragis ini menggenapkan jumlah korban lubang tambang di Kaltim menjadi 40 jiwa. Kondisinya sudah separah itu,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.
Meski korban berjatuhan dan berulang, namun Jatam Kaltim menilai kasus-kasus tersebut bagi Pemerintah Provinsi Kaltim hanya sebatas angka statistik yang akan terus bertambah, tanpa ucapan duka apalagi tindakan.
Sebelumnya Hingga kini pasca pelaporan tersebut Jatam Kaltim tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan dari kasus tersebut.
Jatam Kaltim mencium indikasi macetnya penindakan pelanggaran HAM atas kejahatan lubang tambang di Kaltim dari tidak adanya laporan terkini atas 22 kasus (hingga juli 2019). Terhadap kasus-kasus tersebut, aparat idak kunjung adanya penetapan tersangka apalagi dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sebagai informasi terakhir, Polda Kaltim menyampaikan ke Publik pada tanggal 30 Juli 2019 pada kegiatan Sarasehan HAM di Kampus Unmul yang dihadiri juga oleh Komnas HAM , bahwa 2 kasus tahap II, 3 dinyatakan SP3 dan 16 Kasus proses SIDIK/LIDIK,” ujar Pradarma Rupang.
Jatam Kaltim mencatat, di Kalimantan Timur ancaman lubang tambang masih menghantui karena secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang. Di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan, yang menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah.
“Kasus tewasnya anak-anak di Lubang Tambang di Kaltim juga merupakan gambaran buruknya tata Kelola lingkungan hidup dan pertambangan Batubara di Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Gubernur Kaltim Isran Noor dituding sebagai dua pemimpin pelindung batubara,” ujar Pradarma Rupang.
Kejahatan atas pelanggaran HAM lain, yakni kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan juga kurang lebih menghadapi nasib yang sama. Kasus warga Kubar yang mendapatkan kekerasan oleh karyawan Asing PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) adalah sejarah buruk bagaimana industri tambang turut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Kaltim.
Nyaris tidak ada pihak yang diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai informasi warga adat yang menjadi korban atas kejahatan tersebut berjumlah 17 orang.
“Kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di industri tambang, di lingkungan sekolah, kampus bahkan juga keluarga terdekat. Sayangnya upaya perlindungan oleh negara terhadap korban masih jauh dari yang diharapkan publik,” ujar Pradarma Rupang. (*)