News

Jaringan Narkoba 2 Kilogram Sabu Samarinda Libatkan Ibu Rumah Tangga

KLIKSAMARINDA – Seorang ibu rumah tangga warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial VR terlibat jaringan narkoba.

VR yang berusia 36 tahun adalah warga jalan Kakap RT 009, Nomor 031, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Polisi menangkap VR Minggu, 16 Januari 2022 lalu.

Polisi tak menangkap VR saja. Sebelumnya, polisi juga menangkap RF bersamaan dengan penangkapan VR. RF adalah pengedar narkoba asal Kabupaten Berau.

Polisi dari Unit Narkoba Polresta Samarinda menangkap RF di Jalan Aminah Syukur, Gang M. Mulia RT 028 Samarinda.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 2 kilogram sabu-sabu yang terbungkus kantung teh hijau asal Malaysia.

Barang bukti lainnya adalah 6 unit handphone, plastik klip, dan tas ransel milik pelaku untuk sembunyikan sabu.

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pihaknya menangkap RF berdasarkan laporan warga. Saat itu, warga melihat gerak-gerik RF yang mencurigakan di Jalan Aminah Syukur.

Polisi lalu menyelidiki laporan warga tersebut. Hasilnya, polisi menangkap RF setelah menyetop kendaraan motor yang ditumpanginya.

“Target awal, kan barang tersebut sampai ke Samarinda. Untuk pangsa pasarnya hasil keterangan sementara akan dibawa ke Berau,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu 19 Januari 2022.

Petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap VR di rumahnya. Penyelidikan terhadap kasus itu terus berlanjut.

Dari hasil kerjasama kepolisian dengan pihak Lapas Narkotika Samarinda, polisi kemudian menangkap RA.

RA diketahui adalah tahanan Lapas Narkotika Samarinda sebagai pemilik barang.

Keterangan juga disampaikan Direktur Narkotika Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. Menurut Kombes Pol Rickynaldo Chairul, barang haram ini jika dilihat dari bungkusnya dari Malaysia.

Narkoba ini diduga masuk ke Kaltim melalui jalur yang berbeda. Menurut Kombes Pol Rickynaldo Chairul, hal ini terjadi karena banyaknya jalan tikus memasuki Kaltim yang bisa digunakan para pelaku untuk membawa barang haram itu masuk ke Indonesia.

“Kalau dilihat dari kemasannya, sudah jelas seperti Polresta Samarinda tangkap terlebih dahulu. Ini, kan kemasannya sama. Berarti sudah jelas arahnya dari utara,” ujar Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Kombes Pol Rickynaldo Chairul juga menerangkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang menggunakan jaringan Lapas sudah menjadi rahasia umum. Karena itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak Lapas untuk membongkar kasus tersebut.

“Itu para pengendali ada di LP. Oleh karena itu, Polres bekerja sama dengan pihak LP untuk mengungkap jaringan ini,” ujar Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Dua pelaku, yaitu VR dan RF kini mendekam dalam tahanan.

Keduanya diduga telah melanggar Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat tentang narkotika.

Hukuman yang menanti keduanya adalah penjara 15 tahun kurungan. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status