News

Di Tengah Pandemi Corona, Narkoba di Samarinda Masih Merajalela

KLIKSAMARINDA – Peredaran narkoba di Samarinda tak reda di tengah pandemi corona (Covid-19). Bahkan, peredarannya semakin terorganisir di tengah masyarakat.

Faktanya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengungkap adanya rumah penyimpanan sabu-sabu di pemukiman padat penduduk, Senin 13 April 2020. Lokasinya di Gang Bakti, RT 41, Lambung Mangkurat.

Petugas BNNK menangkap seorang pemuda bernama Deby Indrajid Putra (29) warga Gang Bakti. Petugas menyita barang bukti sebanyak 41 poket sabu siap edar, dengan berat total 53,45 gram brutto serta satu butir ekstasi, yang disimpan dalam sebuah brankas besi. Selain menangkap Indra, petugas juga mengamankan 5 orang pelanggan yang saat petugas tiba di lokasi dan menunggu barang pesanan datang.

“Kawasan itu sudah menjadi target. Namun setiap kami grebek, selalu kosong. Berdasarkan pengalaman itu, petugas kami langsung melakukan penyisiran dan benar saja sekitar 10 meter dari rumah kosong tempat berjualan, petugas menemukan sebuah rumah yang mencurigakan. Kami langsung melakukan penggeledahan dan hasilnya kami temukan barang bukti,” ujar Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangannya Selasa 14 April 2020.

Selain menemukan barang bukti Sabu-sabu, penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional di Sebuah rumah di jalan Lambung Mangkurat Samarinda petugas juga mengamankan berbagai jenis senjata tajam dan senapan angin di dalam rumah.

Senjata tajam tersebut, menurut Tampubolon, diduga digunakan oleh para pelaku saat terjadinya keributan di dekat rumah penyimpanan (safe House) sabu yang dimiliki jaringan narkoba di tempat itu. Sebelumnya diketahui ada bentrok antar kelompok yang diduga karena persoalan narkoba.

Karena ada keributan yang disebabkan narkoba itu, lanjut Tampubolon, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui adanya bentrokan itu. Saat petugas melakukan penangkapan, para pelaku yang berjumlah 5 orang kabur dengan meloncat ke Sungai Karang Mumus.

Berdasarkan pengakuan awal tersangka Indra, jika barang bukti tersebut bukanlah miliknya melainkan seseorang yang saat ini dalam pelacakan terkait keberadaannya.

Dalam menjalankan bisnisnya, sindikat Gang Bakti ini setidaknya mempekerjakan lima orang untuk ikut berjualan narkoba. Masing-masing berperan membawa 5 gram narkoba dalam bentuk poketan di sekitar loket untuk dijual.

“Kalau dari pemgakuannya ini bukan punya dia, tapi orang lain. Ini yang akan kami cari tahu,” ungkap Tampubolon. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status