Loket Transaksi Sabu Samarinda Seberang Didatangi Aparat, 1 Bulan Transaksi Rp1,8 Miliar
KLIKSAMARINDA – Sejumlah aparat di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan penangkapan loket dan pemilik narkoba, Kamis, 20 Januari 2022.
Penangkapan berlangsung di Jalan Padaelo. Samarinda Seberang.
Aparat dari jajaran Subdit Gakkum dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho dengan BKO Baharkam Mabes Kapten/Personil KP KAKATUA 5012 dan KP PINGUIN 5011.
Penggerebekan dilakukan mulai pukul 10.00 Wita.
Aparat gabungan langsung mendatangi lokasi yang diduga sebagai loket tempat transaksi narkoba.
Di sana, aparat menemukan dua pelaku sebagai penjual dan penjaga loket transaksi penjualan narkoba.
Dua pelaku yang ditangkap antara lain Ro (32) sebagai penjual dan MY (43) sebagai penjaga di loket transaksi.
Dari keterangan aparat, di sana ditemukan narkoba yang diperjualbelikan berjenis sabu sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain 56 paket besar dan 11 paket kecil dengan total berat 25 gram.
Aparat juga menyita uang Rp6,6 juta, 1 unit HP Nokia, dan 1 unit HP Samsung.
AKBP Teguh Nugroho menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Aparat lalu melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi dimaksud.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, langsung kami tindak lanjut. Penggrebekan dilaksanakan sangat lancar tanpa hambatan. Dengan ditangkapnya pelaku di kampung narkoba ini, masyarakat bisa kembali nyaman dan aman,” ucap Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho melalui AKBP Teguh Nugroho.
AKBP Teguh Nugroho nyatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap langsung ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari keterangan AKBP Teguh Nugroho, diketahui kemudian ada 8 orang yang ditangkap petugas. Petugas juga sita 56 poket sabu.
“Omzet per hari mereka Rp60 juta. Satu bulan sekitar Rp1,8 miliar. (*)