News

Baru Bebas Dari Tahanan Lewat Asimilasi Covid-19, Narapidana Ini Langsung Berulah

KLIKSAMARINDA – Sejumlah narapidana di Indonesia mendapatkan asimilasi pembebasan akibat adanya wabah corona (Covid-19). Namun, pembebasan itu justru digunakan oleh sejumlah mantan napi itu untuk kembali melakukan aksi kriminal.

Seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Adalah Andi Rahman (27) warga Jalan Jalur Pipe Line, RT. 001 Kel. Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Andi adalah mantan narapidana yang baru mendapatkan asimilasi atau dibebaskan dari Rutan Balikpapan.

Narapidana kasus pencurian ini kembali berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian kendaraan roda 4 milik tetangganya dari sebuah pencucian mobil tidak jauh dari rumahnya. Dari keterangan AKP Anton Saman Selasa 14 April 2020, pelaku ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa karena nekat mencuri satu unit Toyota Calya nopol KT 1446 WG warna merah milik Ibnu Rahmat (31) warga Kelurahan Muara Jawa Tengah.

Pencurian terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WITA pada 10 April 2020 saat kendaraan itu dititipkan di tempat pencucian mobil.

“Awalnya mobil tersebut sedang dicuci dan dititip disitu oleh rekan korban bernama Edi sejak Rabu 8 April 2020 pagi. Kemudian ditinggal pulang,nah oleh pelaku hal ini kemudian dimanfaatkan,” kata Anton.

Sebelum melakukan pencurian mobil itu, pelaku berdalih disuruh korban mengambil mobil itu di tempat pencucian mobil. Tapi, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan itu.

Edi yang menitipkan mobil baru tahu saat Sabtu pagi mendapat telepon dari pencucian untuk menanyakan apakah ada menyuruh seseorang untuk mengambil mobil tersebut. Karena mobil tersebut sudah dibawa seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan pemilik mobil.

“Setelah mendapat telepon itu. Saksi langsung memberitahukan hal itu kepada Ibnu, pemilik mobil. Kemudian Ibnu mengecek keberadaan mobilnya melalui GPS,” ungkap AKP Anton.

Berdasarkan pantauan dari GPS itu, pemilik mengetahui mobilnya sudah berada di Balikpapan. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Jawa.

“Anggota langsung saya minta untuk melakukan pengejaran ke Balikpapan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan, Sabtu (11/4/2020) malam di Kawasan Kampung Baru,” kata Kapolsek.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mengenai motif pelaku, Anton mengatakan bahwa sebagai warga yang baru bebas dari penjara dia mengaku tidak memiliki uang, sementara ia masih harus memberi nafkah untuk keluarganya.

“Ia mengaku akan menjual mobil itu untuk menghidupi keluarganya. Namun sayang samaapi akhirnya tertangkap pelaku gagal menjual mobil itu,” kata Anton.

“Pelaku ini sudah bolak-balik masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian. Bahkan kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, Aco kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status