Tiga Napi Bandar Narkoba Kaltim Dipindah ke Nusakambangan

KLIKSAMARINDA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, melalui Divisi Pemasyarakatan, memindahan tiga orang Narapidana kategori Narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan.
Ketiga narapidana yang dipindahkan tersebut berinisial NR, YB, dan FR. Masing-masing memperoleh hukuman 5 (lima) tahun, 24 tahun dan 27 tahun.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim, Jumadi, pemindahan ketiganya ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
Pemindahan berlangsung Jum’at pagi 5 November 2021 dengan pengawalan ketat dari Polri dan petugas Lapas.
“Sementara ada tiga narapidana kasus Narkoba yang kami pindahkan dari Lapas Kelas IIA Balikpapan ke Lapas di Nusakambangan,” ujar Jumadi, Jum’at 5 November 2021, melalui keterangan tertulisnya.
Jumadi mengatakan, pemindahan narapidana Narkotika ke Nusakambangan ini dimaksud mengantisipasi gangguan kamtib dan juga guna memutus mata rantai jaringan narkoba di Kalimantan Timur.
“Kami berkomitmen memerangi jaringan narkoba di Kaltim dan tidak ragu-ragu akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Jumadi. (*)