Menakar Peluang Warga Kaltim di Kancah Pembangunan Ibu Kota Nusantara

KLIKSAMARINDA – Diskusi publik bertajuk “Inklusivitas Peran Masyarakat Lokal Dalam Pembangunan IKN” berlangsung Jumat malam, 10 Februari 2023, di Cafe Sulaiman, Jalan Juanda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Gelaran diskusi publik ini merupakan kerja bersama antara Forum Milenial Nusantara dengan Gerakan Mahasiswa Nusantara, BEM Se-Kalimantan, Forum Keluarga Mahasiswa Kabupaten PPU (FKMPPU), dan SEMMI Kabupaten Kukar.
Diskusi publik ini membahas peran masyarakat lokal dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta peluang yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti oleh generasi muda di Kaltim.
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, dan Ketua DPP Perkumpulan Pengusaha Kuliner Nusantara (DPP PPKN), Artha Mulya.
Dalam paparannya, Sarkowi V Zahry memberikan apresiasi terhadap adanya dialog yang membahas perkembangan IKN yang berkaitan dengan masyarakat setempat.
Syarkowi V. Zahry menyatakan FMN melalui kegiatan ini merupakan upaya menyuarakan aspirasi masyarakat Kaltim dalam kancah pembangunan IKN. Hal ini juga membuktikan bahwa perencanaan pengawasan dan persiapan pembangunan bukan hanya terkait keterlibatan pemerintah.
“Tetapi juga adanya sumbangsih bagi para pemuda ataupun milenial,” ujar Owi, sapaan akrabnya.
Sementara terkait peran masyarakat lokal dalam pembangunan IKN, Syarkowi menegaskan masih perlu pertimbangan yang matang dari pemerintah. Terutama agar pembangunan IKN tidak menambah persoalan bagi penduduk setempat.
“Sangat perlu dipertanyakan dan dipertimbangkan pemerintah. Jangan sampai menjadi kendala besar bagi penduduk lokal. Sejauh ini kita melihat bagaimana masyarakat lokal, khususnya yang berada di sekitar IKN itu merasa adanya ketakutan dari pembangunan IKN tersebut. IKN dikhawatirkan akan membawa permasalahan di Jakarta ke Kalimantan, seperti banjir, peningkatan angka pengangguran, peredaran narkotika atau bahkan ancaman terorisme.” ujar Syarkowi.
Karena itu, Syarkowi meminta pemerintah agar betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat Kaltim dalam soal pembangunan IKN. Sehingga, pemindahan IKN yang memunculkan kekhawatiran akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar menjadi memberikan dampak positif terhadap generasi selanjutnya.
Syarkowi juga melihat peran pemerintah dan masyarakat untuk seimbang dalam pembangunan IKN. Sehingga selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan IKN tidak memberatkan satu pihak.
“Kami mengharapkan adanya diskusi yang aktif kepada para hadirin untuk dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan masukannya untuk pembangunan IKN,” ujar Syarkowi.
Pada dasarnya, Syarkowi menilai terdapat tiga faktor yang perlu mendapatkan perhatian oleh masyarakat terkait IKN.
Pertama, masyarakat dapat proaktif dalam perkembangan pembangunan IKN yang sedang berjalan.
Kedua masyarakat lebih antisipatif dalam keterlibatan secara struktural. Seperti, penentuan deputi yang dijanjikan namun tidak sesuai dengan pelaksanaanya.
Ketiga, yaitu negosiatif dengan adanya penolakan dan kritikan dari masyarakat harus dapat dibicarakan dan didiskusikan dengan Badan Otoritas IKN.
“Kita harus suarakan hal tersebut,” ujar Syarkowi.
Melalui ketiga faktor pendekatan tersebut, Syarkowi menilai perlunya pola interaksi sosial antara pemerintah pusat terhadap masyarakat lokal. Khususnya, membangun komunikasi yang asosiatif untuk kelancaran pembangunan IKN.
“Saya mengusulkan pembentukan Forum Pembauran Nusantara. Di sana terdapat keterlibatan pengusaha, tokoh etnis, yang nantinya dapat menampung aspirasi dari berbagai aspek kehidupan untuk mendukung pembangunan IKN di Kaltim,” tandas Syarkowi.
Secara normatif, Rozani Erawadi menjelaskan secara kelembagaan, permasalahan IKN memiliki stakeholder tersendiri yang menanganinya sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 59 ayat 3 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Badan Otorita IKN memiliki kewenangan dalam mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan IKN.
Menurut Rozani Erawadi, peran pemerintah dalam mengatur ketenagakerjaan dalam rencana pembangunan IKN terdapat dalam 2 lampiran Undang Undang tersebut. Dalam lampiran itu disebutkan bahwa pembangunan IKN harus melibatkan warga setempat.
“Namun harus diperhatikan lagi terkait tahapan dari pembangunan tersebut. Ada tahap persiapan, pembangunan, dan penyelesaiannya. Hal tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat luas melalui berbagai media online. Apabila kita berbicara terkait dengan inklusivitas, ini harus berhati-hati karena seolah-olah terjadi eksklusivitas dari suatu daerah. Namun kita juga harus melihat juga rumusan ketenagakerjaan yang tidak menyebutkan eksklusivitas melainkan inklusivitas,” ujar Rozani Erawadi.
Peluang kerja yang tercipta dalam pembangunan IKN, antara lain, dari sektor kuliner. Dalam sektor ini, terbuka peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sehingga terlibat dalam pembangunan IKN.
Antara lain terkait kebutuhan suplai makanan untuk 300 ribu pekerja. Hal ini disampaikan Ketua DPP PPKN, Artha Mulya.
Perkembangan pembangunan IKN, menurut Artha Mulya, akan membutuhkan para pekerja dengan 24 jam waktu kerja yang terbagi dalam beberapa shift. Dari aspek pasokan makanan, terdapat 3 level peluang dalam pembangunan IKN, yaitu level direktur, level manajer, dan level buruh.
“Di level buruh saja, pagu makanannya sebesar Rp15 ribu. Bagaimana dengan level di atasnya?” ujar Artha Mulya.
Karena itu, Artha Mulya mendorong partisipasi sektor swasta daan peran dari BUMD bank-bank daerah untuk dapat memanfaatkan peluang tersebut dengan baik. (Dya/Adv/DPRDKaltim)