Aliansi BEM Samarinda Minta Pemeriksaan Presiden BEM KM Unmul Dihentikan
KLIKSAMARINDA – Kasus pemanggilan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman (Unmul), Abdul Muhammad Rachim oleh pihak kepolisian terus bergulir. Mahasiswa pun menyatakan agar pihak kepolisian membatalkan pemanggilan dan menghentikan upaya penyelidikan tersebut.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini bermula ketika unggahan di Instagram @bemkmunmul, tertulis “Kaltim Berduka-Patung Istana Merdeka Datang ke Samarinda”. Unggahan itu ditujukan kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada 2 November 2021 lalu ketika berkunjung ke Samarinda.
Dalam aksi Aliansi BEM Samarinda yang berlangsung Jumat sore, 12 November 2021 di Mapolresta Samarinda, sejumlah perwakilan mahasiswa berdialog dengan aparat kepolisian. Para mahasiswa menilai upaya pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian merupakan upaya pembungkaman atas kritik kinerja pemerintah.
Aliansi BEM Samarinda menyatakan sikap:
1.Menolak segala upaya pembungkaman penyampaian kebebasan berekspresi dan berpendapat
2.Menolak segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian
Menurut Humas BEM-KM Unmul, Hari Setyo Nugroho, aksi ini untuk menyuarakan solidaritas kepada Presiden BEM-KM Unmul. Ini juga merupakan upaya menolak pembungkaman yang dilakukan aparat.
“Presiden BEM-KM Unmul, Abdul Muhammad Rachim, dipanggil dengan sebuah surat secara resmi oleh Polresta Samarinda. Namun ketika dibatalkan ataupun diberhentikan prosesnya, tidak mengeluarkan surat sesuai administrasi yang berlaku,” ujar Hari Setyo Nugroho.
Mewakili pihak Polresta Samarinda, Kanit Ekonomi Khusus Satuan Reskrim, Iptu Reno Chandra Wibowo, menyatakan Polresta Samarinda tidak memanggil Abdul Muhammad Rachim. Pihak kepolisian, menurut Iptu Reno Chandra Wibowo, mengundang datang Abdul Muhammad Rachim untuk mengklarifikasi persoalan pemberitaan di media cetak, online, maupun elektronik.
Pihak kepolisian pun telah mendapat informasi bahwa kasus unggahan Instagram BEM-KM Unmul yang mengkritik Wakil Presiden akan diselesaikan oleh pihak universitas dengan BEM-KM Unmul.
“Istilahnya ada itikad baik. Kami berterima kasih kepada tim penasehat hukum dan pihak Unmul. Jadi, tidak ada pemeriksaan atau upaya paksa dari kami. Karena kami melakukan sikap preventif terhadap masalah yang kemarin sempat menjadi perhatian publik,” ujar Iptu Reno Chandra Wibowo. (Jie)