KLIKSAMARINDA – Hingga 3 Februari 2021, Satgas Covid-19 Samarinda melaporkan adanya penambahan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 101 kasus sehingga total konfirmasi Covid-19 di Samarinda telah berjumlah 8891 kasus.
Sementara 7675 kasus telah sembuh dan 965 masih dalam perawatan. Untuk kasus meninggal dunia pasien konfirmasi Covid-19 di Samarinda hingga 3 Februari 2021 telah berjumlah 251 orang.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Samarinda juga merilis data sebaran kasus konfirmasi Covid-19, Rabu 3 Februari 2021. Dari data tersebut, tampak jumlah kelurahan dan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 yang tengah terjadi.
- Kecamatan Loa Janan Ilir dengan 5 Kelurahan Total 58 kasus positif
Kelurahan Harapan Baru 22 kasus positif
Kelurahan Rapak Dalam 10 kasus positif
Kelurahan Sengkotek 10 kasus positif
Kelurahan Simpang Tiga 4 kasus positif
Kelurahan Tani Aman 12 kasus positif -
Kecamatan Palaran dengan 5 Kelurahan Total 39 kasus positif
Kelurahan Bantuas 3 kasus positif
Kelurahan Bukuan 17 kasus positif
Kelurahan Handil Bakti 1 kasus positif
Kelurahan Rawa Makmur 14 kasus positif
Kelurahan Simpang Pasir 4 kasus positif -
Kecamatan Samarinda Ilir dengan 5 Kelurahan Total 49 kasus positif
Kelurahan Pelita 9 kasus positif
Kelurahan Selili 10 kasus positif
Kelurahan Sidodamai 7 kasus positif
Kelurahan Sidomulyo 10 kasus positif
Kelurahan Sungai Dama 13 kasus positif -
Kecamatan Samarinda Kota dengan 5 Kelurahan Total 70 kasus positif
Kelurahan Bugis 7 kasus positif
Kelurahan Karang Mumus 10 kasus positif
Kelurahan Pasar Pagi 4 kasus positif
Kelurahan Pelabuhan 33 kasus positif
Kelurahan Sungai Pinang Luar 16 kasus positif -
Kecamatan Samarinda Seberang dengan 6 Kelurahan Total 48 kasus positif
Kelurahan Baqa 18 kasus positif
Kelurahan Gunung Panjang 4 kasus positif
Kelurahan Mangkupalas 4 kasus positif
Kelurahan Mesjid 5 kasus positif
Kelurahan Sungai Keledang 14 kasus positif
Kelurahan Tenun 3 kasus positif -
Kecamatan Samarinda Ulu dengan 8 Kelurahan Total 191 kasus positif
Kelurahan Air Hitam 18 kasus positif
Kelurahan Air Putih 39 kasus positif
Kelurahan Bukit Pinang 17 kasus positif
Kelurahan Dadi Mulya 17 kasus positif
Kelurahan Gunung Kelua 30 kasus positif
Kelurahan Jawa 20 kasus positif
Kelurahan Sidodadi 31 kasus positif
Kelurahan Teluk Lerong Ilir 19 kasus positif -
Kecamatan Samarinda Utara dengan 8 Kelurahan Total 104 kasus positif
Kelurahan Budaya Pampang 1 kasus positif
Kelurahan Lempake 17 kasus positif
Kelurahan Sempaja Barat 5 kasus positif
Kelurahan Sempaja Utara 16 kasus positif
Kelurahan Sempaja Selatan 24 kasus positif
Kelurahan Sempaja Timur 33 kasus positif
Kelurahan Sungai Siring 1 kasus positif
Kelurahan Tanah Merah 7 kasus positif -
Sambutan dengan 5 Kelurahan Total 55 kasus positif
Makroman 4 kasus positif
Pulau Atas 3 kasus positif
Sambutan 32 kasus positif
Sindang Sari 3 kasus positif
Sungai Kapih 13 kasus positif -
Sungai Kunjang dengan 7 Kelurahan Total 146 kasus positif
Kelurahan Loa Buah 2 kasus positif
Kelurahan Loa Bakung 41 kasus positif
Kelurahan Loa Bahu 35 kasus positif
Kelurahan Karang Anyar 21 kasus positif
Kelurahan Karang Asam Ilir 10 kasus positif
Kelurahan Karang Asam Ulu 23 kasus positif
Kelurahan Teluk Lerong Ulu 14 kasus positif -
Kecamatan Sungai Pinang dengan 5 Kelurahan Total 111 kasus positif
Kelurahan Bandara 7 kasus positif
Kelurahan Gunung Lingai 11 kasus positif
Kelurahan Mugirejo 29 kasus positif
Kelurahan Sungai Pinang Dalam 47 kasus positif
Kelurahan Temindung Permai 17 kasus positif
Pada hari yang sam, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, yang uga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Samarinda menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Aktivitas Masyaraka di malam hari.
Pada point ketiga surat edaran tersebut, Syaharie Jaang menyatakan pada para pengelola sebagaimana point kesatu sert masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usaha maksimal pada pukul 20.00 WITA guna menekan penyebaran viru Covid-19 di Kota Samarinda.
Jika ada yang melanggar, demikian Syaharie Jaang dalam edaran tersebut maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
”Pembatasan kegiatan malam berlaku sejak edaran ini terbit hingga 10 Februari 2021 mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan,” demikian Syaharie Jaang menyatakan. (*)