Warta

Alasan TGUPP Kaltim Wajib Transparan, KI Tegaskan Statusnya sebagai Badan Publik

Kliksamarinda.com – Sorotan publik terhadap Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur (TGUPP Kaltim) atau lazin dinyatakan sebagai Tim Ahli Gubernur Kaltim terus bergulir. Di tengah ramainya pembahasan soal transparansi, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur (KI Kaltim), Hajaturamsyah, menegaskan bahwa Tim Ahli Gubernur Kaltim wajib menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan terkait TGUPP Gubernur Kaltim itu disampaikan Hajaturamsyah pada Sabtu, 2 Mei 2026 pada keterangan tertulis di akun Instagram @komisiinformasikaltim. Ia menilai posisi Tim Ahli Gubernur Kaltim sudah jelas secara hukum karena masuk dalam kategori badan publik dan tercatat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Menurutnya, dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur serta SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim.

“Tim Ahli Gubernur Kaltim boleh memberikan saran dan masukan kepada badan publik serta PPID lingkungan Pemprov, namun sebagai tim ahli, bukan sebagai Komisi Informasi atau Atasan PPID yang berwenang melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ungkap Hajaturamsyah.

Ia menegaskan, karena statusnya sebagai badan publik, maka seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 berlaku penuh bagi Tim Ahli Gubernur Kaltim.

Artinya, layanan informasi publik wajib dijalankan secara terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Apalagi seluruh aktivitas tim tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan menggunakan sumber dana dari APBD.

Secara administrasi, Tim Ahli Gubernur Kaltim berada di bawah Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim dan pengelolaan keuangannya melekat pada Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kaltim yang juga berstatus PPID Pelaksana.

Di sisi lain, sorotan publik muncul karena laman PPID Setda Kaltim dinilai belum menampilkan informasi khusus terkait Tim Ahli Gubernur Kaltim. Bahkan sejumlah data yang tersedia disebut masih didominasi informasi lama tahun 2023 hingga 2024 dan belum diperbarui secara berkala.

Kondisi tersebut memunculkan kritik agar Tim Ahli Gubernur lebih dulu membenahi tata kelola keterbukaan informasi publik di internal lembaganya. Langkah itu dinilai penting agar standar transparansi berjalan selaras dengan badan publik lain di lingkungan Pemprov Kaltim.

Menurut Hajaturamsyah, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang kini semakin kritis. Apalagi isu pemerintahan cepat menyebar lewat media massa maupun media sosial.

Selain soal transparansi, TGUPP Kaltim juga sempat menuai polemik terkait dugaan nepotisme, maladministrasi, hingga penerbitan surat keputusan yang disebut berlaku surut. Isu tersebut memicu desakan evaluasi total karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

Hajaturamsyah berharap TGUPP Kaltim serta seluruh badan publik di Kalimantan Timur menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban aturan. Dengan transparansi yang kuat, pemerintahan dinilai akan lebih akuntabel, profesional, dan dipercaya masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *