News

Polisi Samarinda Tangkap 3 Pelaku Pengetap Solar Subsidi Ribuan Liter

KLIKSAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau bbm bersubsidi jenis solar, Selasa 23 Agustus 2022.

Tim Inafis Polresta Samarinda memasang garis polisi di sekeliling 4 kendaraan roda 4. Kendaraan tersebut terbukti menyelewengkan bbm jenis solar bersubdidi untuk kemudian dijual kembali.

Sebelumnya, aparat kepolisian yang tergabung dalam Tim Macan Borneo menangkap dua mobil truk tangki yang diduga sedang memuat bbm jenis solar subsidi. Kedua truk tersebut tengah memuat solar subsidi di sebuah bengkel di RT 13, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Petugas lalu memasang garis polisi untuk mengamankan barang bukti solar yang ada di dalam tangki. Polisi juga mengamankan dua truk dari sebuah bengkel di jalan Ekonomi, Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang yang memuat satu tandon berwarna putih dan drum kosong yang digunakan untuk menampung bbm jenis solar.

Petugas kepolisian mengamankan 5.400 liter solar sebagai barang bukti. Polisi menduga solar tersebut merupakan solar subsidi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamati sejumlah truk yang berkumpul di sebuah bengkel. Truk-truk tersebut usai mengisi bbm di SPBU di sekitar lokasi penumpukan.

Solar-solar yang dibeli dengan harga normal di SPBU itu kemudian dijual ke penampungan dengan harga Rp9000-RpRp10 ribu. Menurut Kombes Pol Ary Fadli, saat ini petugas masih menyelidiki tujuan solar subsidi ini dijual.

“Dari kedua pelaku tersebut, pelaku itu beli dengan harga SPBU sebesar Rp5150. Dijual kepada pemilik gudang dengan harga Rp10 ribu. Kurang lebih 1 tahun berjalan. Untuk mobil yang berhasil kita amankan ada dua yang selalu digunakan untuk antre di SPBU,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Dari lokasi gudang, polisi mengamankan tiga orang. Masing-masing berinisial RC sebagai pemilik dan pengendali kegiatan penimbunan solar.

Dua pelaku lainnya adalah sopir truk pengambil solar di SPBU berinisial HD dan AB.

Ketiganya ditahan setelah penyidik menjeratnya dengan pasal 40 juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status