DPRD Samarinda Sahkan 4 Raperda
KLIKSAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna Internal, Masa Sidang ke II Tahun 2020, Rabu 29 Juli 2020. Pengesahan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Samarinda yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi disaksikan 32 anggota DPRD Samarinda yang hadir.
Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengarusautamaan Gender dalam Pembangunan daerah.
Kedua, Raperda tentang rencana induk pengembang pariwisata daerah Kota Samarinda Tahun 2019-2025.
Ketiga, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda.
Keempat, Raperda tentang perusahaan dan penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pengesahan 4 Raperda tersebut untuk memberikan arahan tentang kegiatan pengembangan kepariwisataan daerah, sehingga mampu meningkatkan kualitas, objek dan daya tarik wisata.
Kedua adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang efektif dan efesien dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat secara aktif juga dibutuhkan dalam memadukan berbagai pembangunan, baik di dalam Pemkot dan masyarakat dengan mengedepankan gotong-royong. Tujuannya untuk mendorong agar masyarakat memberikan kontribusi secara nyata dengan melalui pendidikan, pelatihan dan pendampingan, serta pengawasan.
“Kami mewakili seluruh anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Samarinda. Harap segera meninjak lanjuti proses Raperda yang telah disahkan oleh DPRD Kota Samarinda sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” ujar Subandi.
Rapat Paripurna ini diikuti Walikota Samarinda Syaharie Jaang melalui video conference aplikasi Zoom mengikuti protokol kesehatan menjaga jarak, serta social distancing. Hadir pula Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin dan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda (Forkompinda), Asisten I, Asisten II, Asisten III Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat se-Kota Samarinda, juga undangan terkait lainnya.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang menyampaikan pada 23 Juni lalu, Pemerintah Kota Samarinda mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut mulai dari 2014 sampai dengan 2019 dari BPK Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga memerlukan upaya lebih baik demi mempertahankan pencapaian tersebut di masa depan.
“Semuanya membutuhkan kerja keras, komitmen dan kecekatan dari pemimpin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda,” ujar Syaharie Jaang. (*)