Ini 7 Perda Baru di Samarinda
KLIKSAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis malam 25 November 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda masa persidangan III Tahun 2021.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, didampingi wakil ketua DPRD Samarinda dan dihadiri Walikota Samarinda, Wakil Walikota Samarinda, Forkopimda, sekda kota Samarinda, TNI/Polri dan kejaksaan serta anggota dewan yang hadir 23 anggota dari 45 anggota DPRD Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik berharap pengesahan 7 Raperda menjadi Perda ini mampu meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Samarinda khususnya.
”Meningkatkan pembangunan dan meningkatkan PAD, rancangan ini juga tentunya memiliki payung hukum yang kemudian akan disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Abdul Rofik saat melakukan penyampaian pandangan.
Tujuh Raperda yang telah disetujui tersebut yakni:
1. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
2. Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
3. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Samarinda Jaya Abadi Kota Samarinda.
4. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
6. Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam sambutan mengatakan 7 Perda ini dapat membuat tata kelola Pemerintahan menjadi lebih baik, tertata dan akuntabel sehingga mendorong terwujudnya Samarinda sebagai Kota pusat peradaban.
“Kami juga berharap melalui DPRD Kota Samarinda kedepan bisa lebih progresif untuk melakukan evaluasi atau melakukan inisiatif baik terhadap evaluasi Perda yang lama atau menginisiasi Perda yang baru tentang bagaimana meningkatkan pendapatan daerah agar bisa mendukung penguatan kapasitas fiskal kita di Kota Samarinda,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Menurut Wali Kota Andi Harun, Kota Samarinda perlu melakukan pendalaman terhadap potensi-potensi penerimaan daerah yang menurutnya belum optimal. Jumlah penduduk hampir mencapai satu juta jiwa tersebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menyentuh Rp500 milyar per tahun.
Menurut Wali Kota hal itu menjadi catatan penting bagi Kota Samarinda karena secara global dan nasional baik terhadap APBN maupun APBD Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengalami kontraksi bahkan di sebagian daerah dikesankan mengalami turbulensi menghantam sektor-sektor penerimaan daerah. Akibatnya, membuat tidak seimbangnya rencana belanja daerah, antara mempercepat proses kemajuan dan kesejahteraan pembangunan daerah kesejahteraan masyarakat dengan sumber kekuatan pembiayaan pembangunan yang dimiliki.
”Ini tanda tanya sekaligus merupakan tantangan bersama untuk dilakukan dan belum sempurna diundang-undangkan dalam bentuk peraturan daerah. Bagi Pemkot Samarinda, tidak banyak pilihan lain. Perlu penguatan efisiensi terhadap belanja yang selama ini menjadi struktur belanja APBD,” ujar Wali Kota Andi Harun. (*)